Terungkap Peran Tersangka Yogi dalam Kasus Narkoba Kang Mus
Kang Mus tidak langsung menghabiskan ganjanya, dia menyimpannya dalam bungkus rokok.
Kang Mus tidak langsung menghabiskan ganjanya, dia menyimpannya dalam bungkus rokok.
- Terungkap, Ini Arti Istilah-Istilah yang Dipakai Para Tersangka Penganiayaan di STIP
- Deretan Artis Tanah Air Berulang Kali Terjerat Kasus Narkoba, Ada yang Sampai 5 Kali Bolak Balik Penjara
- Miris Warga Bantaran Kali Ciliwung Ibu Kota, Hidup Berdampingan dengan Bau Sampah
- Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK, Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak Semuanya
Terungkap Peran Tersangka Yogi dalam Kasus Narkoba Kang Mus
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan artis Epy Kusnandar (EK) dan Yogi Gamblesz (YG) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Terungkap peran YG dalam kasus ini.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Syahdudi mengatakan, tersangka YG merupakan rekan bisnis dari EK. Keduanya sama-sama miliki usaha rumah makan di kawasan apartemen Kalibata.
“Mitra bisnis. Jadi YG dan EK sama sama mengelola rumah makan pecel ayam di Apartemen kalibata,” tutur Syahdudi dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5).
Menurut keterangan YG, tersangka EK sudah berulang kali meminta dan menanyakan ganja kepada YG sebelum akhirnya YG memberikan 1 linting ganja kepada EK pada Rabu (20/3).
Terkait motif kepemilikan ganja, YG mengaku hanya untuk konsumsi pribadi.
“Karena memang dari pengakuan YG, beberapa kali saudara EK meminta agar YG memberi ganja kepadanya. YG tanya untuk siapa, kata EK untuk dipakai sendiri. Jadi motifnya untuk konsumsi pribadi,” jelas Syahdudi
Dari hasil penggeledahan tersangka YG, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis ganja kering seberat 4,18 gram berada dalam botol kaca mayonais yang disimpan di dalam kulkas.
Ditemukan juga satu plastik berisi narkotika jenis biji ganja dengan berat kotor 8,16 gram yang disimpan dalam rokok warna biru putih, serta ditemukan tiga kertas papir.
“Dari pengakuan saaudara YG, ganja tersebut diperoleh dari seseorang bernama JJ yang di tetapkan sebagai DPO dengan membeli seharga Rp250.000,” ungkap Syadudi.
Karena terbukti atas kepemilikan barang bukti narkotika jenis ganja, tersangka YG dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Juncto pasal 127 ayat 1 huruf A UUD Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.
“YG karena dia memegang barbuk seberat 12,34 gram ganja, maka ybs kita proses dan dikenakan pasal 111,” ucap Syahudi.
Sebelumnya kepolisian telah mengamankan dua orang inisial YG dan EK setelah menerima laporan warga terkait adanya praktik penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
YG dan EK lalu ditetapkan sebagai tersangka setelah berhasil ditangkap di kawasan apartement Kalibata City pada Kamis (9/5).