Tewaskan 1 Orang, Pecatan Polisi Racik Miras Oplosan Berbahan Alkohol Disinfektan
Miras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.
Miras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.
Pecatan Polisi Racik Miras Oplosan Berbahan Alkohol Disinfektan
Petugas kepolisian dari Polres Bantul menangkap seorang pecatan polisi berinisial S (53) yang menjadi peracik dan penjual miras oplosan. S meracik miras oplosan memakai bahan alkohol dari sisa disinfektan untuk menyemprot APD saat pandemi Covid-19 lalu.
KBO Satreskrim Polres Bantul Iptu Imam Sutrisna mengatakan miras yang diracik dan dijual tersangka ini menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas, Kabupaten Bantul, DIY.
Imam membenarkan jika tersangka S ini dulunya merupakan pecatan polisi. Sebelumnya S sempat desersi. "Desersi. Terus dipecat tahun 1995. Jadi (tersangka) pecatan itu," kata Imam.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi menerangkan selain menangkap tersangka S pihaknya juga meringkus tersangka lain berinisial R.
Bayu mengatakan kasus ini bermula saat tersangka R ini membawa 15 liter alkohol murni sisa untuk bahan disinfektan kepada tersangka S pada awal Oktober 2023 lalu.
"R meminta kepada S untuk meracik miras dari bahan alkohol murni itu ke dalam botol-botol minuman keras impor. S kemudian membuat 15 liter alkohol itu menjadi 17 botol miras," ucap Bayu.
"Tersangka R dulunya merupakan relawan penanggulangan Covid-19 sehingga memiliki banyak sisa alkohol yang digunakan untuk menyemprot APD. Sudah lama sekali disimpan lalu dibawa ke rumah S dan muncul ide untuk diracik jadi miras," sambung Bayu.
Usai miras racikan dikemas dalam botol miras import kemudian diambil tersangka R sebanyak tiga botol. Miras tiga botol ini kemudian dikonsumsi R bersama tiga temannya pada Sabtu (7/10) di Pantai Samas, Kabupaten Bantul.
Bayu menuturkan pada Selasa (10/10) teman R yang berinisial TM meninggal dunia usai sebelumnya mengeluh sakit perut dan hilang penglihatan usai pesta miras tersebut.
Bayu membeberkan dari laporan ini, polisi kemudian menangkap tersangka S pada Jumat (13/10) di rumahnya. Dari rumah tersangka, lanjut Bayu, diamankan berbagai botol miras import berisi miras oplosan, cukai palsu dan tiga botol red label palsu sisa pesanan tersangka R.
"Tersangka S ini menjual miras oplosannya sejak tahun 2022 lalu. Tersangka menjual secara online dengan sebaran dari Jakarta sampai Bali dengan harga perbotol Rp 60 ribu," tutur Bayu.
Bayu menambahkan dari pengakuan tersangka, dia belajar meracik miras oplosan ini secara autodidak. Tersangka, imbuh Bayu mengaku hanya meracik miras sesuai dengan pesanan saja.
"Tersangka S dan R dijerat dengan Pasal 204 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tutup Bayu.