Tilap Dana Desa, Eks Kades di Gowa Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Gowa, Ajun Komisaris Polisi Boby Rachman mengatakan, SS ditetapkan tersangka setelah diduga melakukan tindak korupsi dana desa tahun 2018-2019 sebesar Rp 280.908.187. Anggaran tersebut digunakan untuk pengerjaan proyek desa.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Gowa menetapkan seorang mantan Kepala Desa Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat, Gowa, berinisial SS (46) sebagai tersangka. Eks Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menilap Dana Desa tahun 2018-2019.
Kasat Reskrim Polres Gowa, Ajun Komisaris Polisi Boby Rachman mengatakan, SS ditetapkan tersangka setelah diduga melakukan tindak korupsi dana desa tahun 2018-2019 sebesar Rp 280.908.187. Anggaran tersebut digunakan untuk pengerjaan proyek desa.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang diharapkan dari Dana Desa di Purwakarta? “Alhamdulillah, dana desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Purwakarta, khususnya yang berada di desa. Ini terlihat dari jumlah Desa Mandiri di Purwakarta yang meningkat menjadi 60 desa, dari yang sebelumnya 25 desa. Capaian ini merupakan lompatan yang luar biasa bagi Purwakarta,” ucap Anne.
-
Di mana Desa Kesimpar berada? Desa di tengah Hutan Petungkriyono itu bernama Kesimpar.
-
Apa itu Desa Devisa? Desa Devisa adalah program pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan potensi komoditas ekspor sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, seperti dilansir dari laman resmi Diskominfo Jatim.
-
Di mana korupsi dana desa paling banyak ditemukan? Dari sepuluh besar, sektor desa paling banyak dengan total 187," kata Peneliti ICW Diky Anindya dalam rilis terkait Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2023, Senin (20/5).
-
Di mana letak Desa Sade? Desa Sade merupakan sebuah kampung adat yang berada di Kabupaten Lombok Tengah.
"Tersangka sudah kami tahan sejak Senin kemarin, 7 Agustus 2021. Penetapan tersangka SS berdasarkan hasil penyidikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Selasa (10/8).
Boby menjelaskan, kasus dugaan korupsi dana desa tersebut terungkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dengan adanya penyimpangan proyek karena tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dari hasil penyidikan, terungkap SS tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK) dan pejabat pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD).
"Tersangka melakukan aksinya dengan cara mengelola dana desa seorang diri tanpa melibatkan TPK dan PPKD. Uang yang telah dicairkan oleh bendahara diambil langsung oleh tersangka lalu dikelola sendiri," jelasnya.
Akibatnya, ungkap Boby, terdapat 13 pekerjaan tidak sesuai dengan desain dan RAB serta tersangka tidak menyetorkan utang pajak pada tahun 2019. Berdasarkan hasil audit dari BPKP Sulsel, perbuatan SS yang menjabat sejak tahun 2013 hingga 2019 itu merugikan negara hingga Rp280.908.187.
Sementara Kasubag Humas Polres Gowa, Ajun Komisaris Polisi Mangatas Tambunan menambahkan akibat perbuatannya, tersangka SS terancam dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yg telah diubah menjadi UU RI No. 20 Tahun 2001.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tutupnya.
Baca juga:
8 Fakta David NOAH Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana
Kemarahan Jenderal TNI Andika Anak Buah Tilap Uang Pendidikan Angkatan Darat
Kronologi Dugaan Kasus Penggelapan Uang Rp1,15 Miliar Dilakukan David NOAH
David NOAH Dilaporkan Atas Kasus Penggelapan Uang Rp1,15 miliar
MAKI Ragu Jaksa akan Kasasi Pemangkasan Hukuman Djoko Tjandra