Tipu puluhan korban, Wahyu gelapkan duit hewan kurban hingga Rp 1 M
Modus penipuan yang dilakukan Wahyu dengan cara menawarkan sapi maupun kambing kepada pembeli dengan harga murah.
Wahyu Dwi Prasetyo (25), warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah harus berurusan dengan aparat Polresta Surakarta. Wahyu diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan kepada puluhan warga yang akan membeli hewan untuk kurban di hari raya Idul Adha.
Polisi mencatat sudah ada 32 korban yang melaporkan Wahyu kepada polisi atas dugaan kasus yang sama. Dari 32 korban tersebut, total kerugian diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. Beruntung petugas Reskrim Polresta Surakarta berhasil meringkus pelaku sebelum kabur lebih jauh.
"Kurang dari 10 jam, tersangka bisa diamankan anggota Satreskrim. Tersangka kami tangkap di depan Pasar Ampel, Boyolali, hari Minggu (3/9) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Kapolresta Surakarta, AKBP Ribut Hari Wibowo didampingi Wakapolresta, AKBP Andy Rifai dan Kasatreskrim Kompol Agus Puryadi di Mapolresta, Senin (4/9).
Ribut mengatakan, penangkapan tersangka berkat adanya laporan warga, pada Minggu (3/9) tengah malam. Pihaknya melalui Satreskrim segera melakukan pengejaran terhadap tersangka hingga tertangkap.
"Jadi tersangka ini menerima pesanan dan uang pembelian sapi kurban, tapi sapi tidak dikirim sesuai pesanan. Alasannya uang yang diterima sebagai pembayaran sapi digunakan untuk membayar kepada peternak yang sebelumnya telah memberikan uang muka," jelasnya.
Sapi-sapi yang telah dibeli tersangka, lanjut Kapolresta, kemudian dijual murah kepada pembeli sehingga semua pesanan tidak bisa terpenuhi. Dan uangnya sebagian dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Barang bukti yang kita amankan di antaranya uang tunai Rp 140 juta, dua unit telepon genggam, nota jual-beli sapi, kartu dan surat keterangan penduduk. Kemudian barang bukti milik saksi Heny Wahyu Kusumawardani berupa uang tunai Rp 77 juta dan buku rekening BCA," ungkap Kapolresta.
Menurut Kapolresta, para korban merupakan peternak hewan kurban, investor dan pembeli yang beralamat di Solo dan sekitarnya. Modus penipuan yang dilakukan Wahyu dengan cara menawarkan sapi maupun kambing kepada pembeli dengan harga murah. Dari uang yang telah dia terima kemudian hanya sebagian yang dibelikan sapi.
"Sebagian besar uang hasil kejahatannya digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagian lagi digunakan untuk membayar sapi kepada peternak, karena terlanjur memberikan DP," katanya.
Pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus ini, karena diperkirakan masih banyak korban yang belum melapor. Tersangka dijerat dengan Pasal 372/ 378 dengan hukuman 6 tahun penjara.
Supardi salah satu korban asal Wonogiri mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Dari 12 sapi serta belasan kambing miliknya dijual tanpa bayaran penuh. Ia percaya kepada Wahyu karena sudah mengenal lama dan tak pernah bermasalah.
"Wahyu itu tetangga dari istri saya yang juga berasal dari Pracimantoro Wonogiri. Biasanya juga lancar makanya saya percaya saja, apalagi masih sekampung," keluhnya.