Tipu Warga Hingga Rp580 Juta, Dukun Palsu di Kulon Progo Ditangkap Polisi
Nengah menyebut bahwa modus pelaku adalah meminta uang untuk syarat menarik benda pusaka berupa samurai roll secara gaib
Polres Kulon Progo membekuk seorang dukun palsu yang melakukan aksi penipuan hingga setengah miliar lebih. Dukun palsu bernama Herman (40) yang merupakan warga Ciamis, Jawa Barat ini melakukan penipuan dengan meminta uang kepada korban dengan dalih menarik benda pusaka.
Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan bahwa Herman dibekuk di daerah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman pada Selasa (21/9). Herman dibekuk karena laporan seorang warga Kecamatan Nanggulan, Kulon Progo yang tertipu hingga Rp580 juta.
-
Kuluk Dugan itu apa? Salah satu bagian dari jenis pakaian adat tradisional dari Bengkulu ini berupa kain tenun yang berfungsi sebagai penutup tubuh bagian atas wanita dewasa. Setiap suku dan daerah di Indonesia pastinya memiliki ciri khas berupa pakaian adat yang menjadi identitas asal.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan kerukunan dalam pemilu diuji? Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kapan Sego Penek muncul? Makanan lezat ini sudah ada sejak zaman penjajahan kolonial Belanda.
Nengah menyebut bahwa modus pelaku adalah meminta uang untuk syarat menarik benda pusaka berupa samurai roll secara gaib. Untuk menarik samurai roll ini dibutuhkan syarat-syarat tertentu.
"Korban diminta uang untuk membeli syarat guna menarik pusaka samurai roll. Total uang yang diberikan korban Rp580 juta. Uang ini disebut pelaku untuk membeli syarat berupa minyak," kata Nengah, Rabu (22/9).
Nengah menceritakan, jika uang tersebut diberikan korban secara bertahap ke pelaku. Usai menyerahkan uang, pelaku meminta kepada korban agar tak menemui dirinya sampai pusaka bisa ditarik secara gaib.
Korban melaporkan kasus penipuan ini ke Polres Kulon Progo karena tak kunjung mendapatkan hasil yang diinginkan. Dari laporan korban ini polisi pun membekuk pelaku.
Nengah menambahkan sejumlah barang bukti diamankan dari pelaku. Diantaranya satu lembar kain hitam sebagai media ritual, 45 lembar bukti transfer dengan total Rp 112, 5 juta dan 27 lembar bukti transfer bank dengan nilai total Rp 18, 1 juta.
"Pelaku kita jerat dengan pasal penipuan atau penggelapan yaitu Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo 64 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Nengah.
Baca juga:
Sri Mulyani Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Catut Nama Bea Cukai, ini Ciri-cirinya
Polrestabes Makassar Periksa 3 Selebgram Endorse Arisan Bodong
Buat Kredit Fiktif, Karyawan Koperasi di Gombong Bawa Kabur Rp700 Juta
Kasus Penipuan Penjualan Masker, Tersangka Mengaku Anggota BPK agar Disanksi Ringan
Lina Yunita Pelapor Kasus Penipuan David Noah Meninggal Dunia