Tipu Warga Modus Jual Lahan, Mantan Kades di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara
Tersangka pada kurun waktu antara tahun 2013 sampai 2018, diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah
- Sempat Alami Kebangkrutan hingga Jadi Penambang Pasir, Triwidati Kini Raup Omzet Rp18 Juta Lewat Usaha Ini
- Penembak Mati Penjaga Perumahan Ditangkap di Deli Serdang, Motif Kesal Tak Dibagi Fee Jual Tanah
- Menilik Uniknya Kotta mara, Benteng Apung Milik Orang Kalimantan yang Digunakan saat Perang Banjar
- Tipu Puluhan Orang dengan Modus Lelang Arisan Fiktif, Perempuan Ini Masuk Bui
Tipu Warga Modus Jual Lahan, Mantan Kades di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis menjebloskan seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Bengkalis, Abu Sofyan ke penjara. Upaya hukum itu dilakukan usai menerima pelimpahan penanganan perkara dugaan penipuan jual beli lahan dari penyidik Polda Riau.
"Hari ini telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti atau tahap II tersangka berinisial AS (Abu Sofyan) dari penyidik Polda Riau kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Bengkalis," ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo kepada merdeka.com Jumat (28/6).
Menurut Odit, tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Usai tahap II, JPU melakukan penahanan terhadap tersangka, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis.
"Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk dapat dilanjutkan ke proses pembuktian di persidangan," jelas Odit.
Odit menjelaskan tersangka Abu Sufyan memang mantan kepala desa di tahun 2013-2018. Namun dia maju kembali pada pemilihan tahun 2024 dan terpilih.
Abu sejatinya akan dilantik pada tahun 2025 mendatang, namun dia justru mendekam di penjara.
"Ya tersangka AS terpilih kembali dan akan dilantik tahun 2025," kata Odit.
Kasi Pidum Kejari Bengkalis Maruli Tua Johannes Sitanggang memaparkan kronologis perkara tersebut.
Dikatakan Maruli, tersangka Abu Sofyan pada kurun waktu antara tahun 2013 sampai 2018, diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah.
"Peristiwa itu terjadi di Desa Beringin Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Tersangka merupakan mantan Kades Koto Pait. Tersangka diduga terlibat penipuan jual beli lahan dengan masyarakat," kata Maruli.
Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian terhadap korban berinisial HT, DT dan MT kurang lebih sebesar Rp193 juta. Setelah rangkaian penyelidikan hingga penyidikan, tersangka akhirnya dijebloskan ke sel tahanan.
"Perkara ini sebelumnya ditangani Tim Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau lalu dilimpahkan berkas dan tersangkanya ke Kejari Bengkalis," kata Maruli.