Titik Berat Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme: Pelibatan Masyarakat
Pemerintah menginginkan agar persoalan kamtibmas tidak hanya ditangani oleh kepolisian dan pemerintah. Sebab itu perlu pelibatan seluruh masyarakat Indonesia.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE). Perpres ini berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjelaskan, perpres ini harus disikapi secara rasional. Dalam perpres diteken Jokowi tersebut menjelaskan kementerian ataupun lembaga serta daerah bisa melibatkan masyarakat dalam peran serta pencegahan terorisme.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Apa yang dirayakan di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme? Tujuan diadakannya peringatan ini untuk menghormati serta mendukung para korban terorisme serta melindungi hak asasi manusia.
-
Kenapa Ditjen Polpum Kemendagri menggelar FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme? Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Fasilitasi Penanganan Radikalisme dan Terorisme di Aula Cendrawasih, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/8).
-
Apa saja bentuk bantuan yang diberikan pemerintah kepada korban terorisme? Pemerintah dalam hal penanganan dan pemulihan korban terorisme bersinergi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), berupaya optimal untuk menerapkan kebijakan sensitif korban.
"Kita mesti rasional lah. Untuk itu kita harus menggunakan rasio, kecukupan, antara jumlah penduduk dengan jumlah polisi," kata Moeldoko di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (20/1).
Dia membeberkan, jumlah polisi saat ini adalah 470.000. Sementara itu jumlah penduduk Indonesia sekitar 270 juta. Dari data itu tergambar, satu polisi harus mengelola 500 masyarakat.
Pertimbangan lainnya terkait kewaspadaan. "Kewaspadaan menjadi sangat penting. Karena kalau kita tidak waspada kita menjadi bangsa yang teledor, lalai. Kita ada ancaman, karena kita tidak waspada, ya tenang-tenang saja," beber Moeldoko.
Pemerintah menginginkan agar persoalan kamtibmas tidak hanya ditangani oleh kepolisian dan pemerintah. Sebab itu perlu pelibatan seluruh masyarakat Indonesia.
"Sifatnya adalah pemberdayaan. Itu saya pikir bagian dari demokrasi ya. Bagaimana mengelola masyarakat itu untuk terlibat di dalam mengelola situasi," ungkap Moeldoko.
Dia melanjutkan, nantinya akan ada pelatihan bagi masyarakat. Sehingga publik lebih peduli dan berkontribusi terhadap pencegahan terorisme.
"Iya. Agar masyarakat terbangun awareness-nya, agar masyarakat merasa terlibat di dalamnya. Agar masyarakat berkontribusi atas situasi di wilayahnya masing-masing. Beberapa negara juga melakukan seperti itu," tutup Moeldoko.
Baca juga:
Komjen Sigit: Terorisme Musuh Bersama, Wajib Kita Cekal, Cegah dan Perangi
Polisi Penangkap Buronan Teroris Jamaah Islamiyah dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Diminta Tuntaskan Operasi Tinombala Buru Ali Kalora
BNPT Susun Perpres Pencegahan Ekstremisme Kekerasan Mengarah Terorisme
Jokowi Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme
Ada Desakan ke Pemerintah Tetapkan OPM Sebagai Teroris