TNI di Perbatasan Malaysia Sita 7 Kubik Kayu Bengkirai Hasil Pembalakan Liar
Satgas TNI Pamtas RI-Malaysia bersama Polhut Kementerian Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, menyita 7 kubik kayu bengkirai hasil pembalakan liar hutan lindung Desa Binusan, Nunukan, Kalimantan Utara. Pelakunya berhasil kabur.
Satgas TNI Pamtas RI-Malaysia bersama Polhut Kementerian Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, menyita 7 kubik kayu bengkirai hasil pembalakan liar hutan lindung Desa Binusan, Nunukan, Kalimantan Utara. Pelakunya berhasil kabur.
Penyitaan itu dilakukan Kamis (7/2) lalu, saat patroli rutin pengamanan hutan lindung gabungan. Diperlukan waktu hampir sepekan ini, untuk kembali keluar dari hutan, dan menyerahkan barang bukti ke Polhut Kementerian Kehutanan Provinsi Kaltara.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Bagaimana hutan awan terbentuk? Ketika udara tersebut naik dan mendingin, awan terbentuk saat bertemu dengan lereng gunung yang tinggi. Melalui fenomena ini, awan menyaring melalui tajuk pepohonan di mana uap air pada daun atau jarum pohon bergabung menjadi tetesan yang lebih besar.
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.
-
Kenapa hutan awan begitu penting? Dari perspektif keanekaragaman hayati, hutan air memiliki peran penting karena menjadi habitat bagi berbagai tumbuhan dan hewan yang tidak dapat ditemukan di tempat lain di dunia, fenomena yang dikenal sebagai endemisme.
"Patroli bersama ini, untuk menekan dan meminimalisir maraknya kegiatan illegal logging, yang sering terjadi di hutan lindung," kata Wakil Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 613/Raja Alam, Kapten Inf Fadliansyah, kepada merdeka.com, Jumat (15/2).
Fadliansyah menerangkan, kayu olahan hasil pembalakan liar yang berhasil disita, berjumlah 7 kubik, dengan jenis kayu bengkirai, yang menjadi jenis kayu khas hutan tropis Kalimantan.
"Jadi saat tim bergerak menyisir ke dalam hutan, kita temukan adanya tumpukan kayu yang tidak dilengkapi dokumen, diduga hasil illegal logging. Terus kita sisir, tidak ada pemiliknya di lokasi itu," ujar Fadliansyah.
Kayu Bengkirai hasil pembalakan liar di hutan Kalimantan Utara ©2019 foto : Korem 091/ASN
"Awalnya memang masyarakat yang mengabarkan, melaporkan ke kita, bahwa kegiatan ilegal logging, masih marak di wilayah hutan lindung Desa Binusan," ujar Fadliansyah.
Tim gabungan lantas menyita kayu bengkirai hasil pembalakan liar tanpa pemilik itu. Setelah dibawa keluar hutan, barang bukti kayu itu diserahkan ke Polhut Kementerian Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara.
"Ada berbagai ukuran kayu bengkirai yang kami sita. Barang bukti itu kita serahkan ke Polhut, untuk penanganan lebih lanjut," pungkas Fadliansyah.
Baca juga:
Polisi Amankan 8 Unit Truk Berisi Kayu Ilegal di Barito Utara
Kementerian LHK Tangkap Truk Bermuatan Kayu Ilegal di Riau
Jadi Tersangka Perambahan Hutan Lindung, Penahanan Pecatan TNI Diperpanjang
TNI Bantah Culik 5 Warga Malaysia: Mereka Pelaku Ilegal Logging di Kalimantan
Kementerian LHK Tangkap 4 Perambah Cagar Biosfer Bengkalis, 3 Alat Berat Disita
Kayu Illegal Logging Hutan Lindung Nunukan Disita, Pelaku Belum Terungkap