Toko Penjual Arak Ilegal di Jember Digerebek, Rugikan Negara Jutaan Rupiah
Petugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal
Petugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal
- Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar
- Tangkap Produk Ilegal Senilai Rp40 Miliar, Kinerja Satgas Pengawasan Barang Impor Bakal Dilaporkan ke Jokowi
- Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol, Potensi Kerugian hingga Rp11,6 Miliar
- Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan
Toko Penjual Arak Ilegal di Jember Digerebek, Rugikan Negara Jutaan Rupiah
Bea Cukai Jember bersama Satpol PP Kabupaten Jember sita 59 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Penindakan dilakukan di sebuah toko di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Senin (6/5).
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada penjualan Miras di sebuah toko di Kecamatan Silo, kami bersama satpol PP Kab Jember pun segera melakukan pemeriksaan,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar.
Asep menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 59 liter MMEA ilegal berupa arak tanpa dilekati pita cukai.
“Nilainya mencapai Rp4 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp5,9 juta,” lanjut Asep.
Namun, Bea Cukuai menyelesaikan pidana tersebut dengan ultimum remedium. Pelaku harus membayar sanksi administrasi kepada negara dengan nilai tiga kali dari nilai cukai atau sekitar Rp17.726.000.
Selanjutnya, terhadap barang bukti akan ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari peredaran barang ilegal,” tegas Asep.