Tolak permintaan jaksa, hakim tak cabut hak politik Damayanti
Tolak permintaan jaksa, hakim tak cabut hak politik Damayanti. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sumpeno memvonis mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti selama 4,5 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mencabut hak politik Damayanti Wisnu Putranti.
Mantan kader PDIP tersebut terjerat kasus suap dari Direktur PT Wimdhu Tunggal Utama, Abdul Khoir tentang proyek pelebaran jalan Thero-Laimu sebesar Rp 8,1 miliar serta kegiatan pekerjaan konstruksi Jalan Werinama-Laimu, Maluku. Majelis hakim pun berpendapat bahwa hukuman pidana tersebut sudah memberikan efek jera bagi Damayanti.
"Majelis tidak sependapat dengan JPU, hukuman pidana penjara sudah memberikan efek jera terhadap perbuatan terdakwa," ucap hakim anggota, Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangannya di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/9).
Namun demikian, majelis hakim tetap setuju dengan permintaan pihak Damayanti yang ingin menjadi Justice Collaborator untuk membantu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus tersebut.
"Majelis menyetujui permintaan terdakwa untuk menjadi Justice Collaborator," terang hakim.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sumpeno memvonis mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti selama 4,5 tahun penjara.
Damayanti terjerat kasus suap dari Direktur PT Wimdhu Tunggal Utama, Abdul Khoir tentang proyek pelebaran jalan Thero-Laimu sebesar Rp 8,1 miliar serta kegiatan pekerjaan konstruksi Jalan Werinama Laimu, Maluku senilai Rp 41 miliar.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
Baca juga:
Kasus suap proyek jalan, Damayanti hadapi sidang putusan
Damayanti Wisnu Putranti divonis 4,5 tahun bui
Divonis 4,5 tahun penjara, Damayanti menangis peluk erat anak
Damayanti siap ungkap anggota DPR terima suap proyek jalan Maluku
Ketua Komisi V DPR bungkam soal 'rapat setengah kamar'