Tragis, Bocah Putus Sekolah di Sumsel jadi Budak Seks Ayah Tiri karena Takut Ibu Dicerai
Kasus ini terbongkar setelah ibunya curiga dengan perubahan perilaku korban yang cenderung murung dan tak mau bergaul.
Polisi meringkus MY (39) karena melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, IP (12). Ancaman pembunuhan dan menceraikan ibu korban menjadi modus pelaku sehingga kejahatan itu terus berulang.
Korban diketahui baru tinggal bersama pelaku dan ibunya sejak tiga bulan terakhir di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Korban tak lagi sekolah karena berhenti saat masih duduk di bangku kelas empat SD.
Perbuatan pelaku terjadi saat menyadap karet Agustus 2024. Situasi yang sepi dimanfaatkan pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Dengan ancaman pembunuhan dan menceraikan ibunya membuat korban tak bisa melawan. Dia terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya.
Merasa aman, pelaku kembali mengulangi perbuatannya hingga lima kali. Tiga kali di antaranya dilakukan di kebun karet dan dua kali terjadi di rumah saat ibu korban tak ada di tempat.
"Terjadi lima kali, di kebun dan di rumah. Tersangka mengancam membunuh dan juga menceraikan ibunya, karena itulah korban tidak mengadu," ungkap Kasatreskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, Selasa (15/10).
Kasus ini terbongkar setelah ibunya curiga dengan perubahan perilaku korban yang cenderung murung dan tak mau bergaul. Padahal korban dikenal sebagai anak periang dan sering bermain dengan anak-anak seusianya.
"Biar tidak ketahuan, tersangka sering memaksa korban ceria ketika di depan ibunya. Ternyata korban tak sanggup lagi dan akhirnya bercerita ke ibunya," kata Nasron.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (4) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana kurungan selama 15 tahun.