Tuding putusan hakim tidak cermat, PT SMS bakal ajukan banding
Padahal dalam persidangan sangat kentara alat bukti, saksi, dan para ahli yang diajukan tergugat dan tergugat intervensi
PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) bakal mengajukan banding setelah kalah dalam gugatan sengketa pembangunan pabrik semen dengan warga Pati, Jawa Tengah. Kuasa Hukum PT SMS, Florianus Sangsun mengatakan, putusan majelis hakim itu tidak cermat.
"Kami menilai majelis hakim tidak cermat dalam memutuskan. Padahal dalam persidangan sangat kentara alat bukti, saksi, dan para ahli yang diajukan tergugat dan tergugat intervensi yang menyatakan proses hingga penerbitan lingkungan telah sesuai dengan tata aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami akan mengajukan banding," kata Florianus setelah sidang di PTUN Semarang, Selasa (17/11).
Sementara itu, kuasa hukum warga Pati dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Zaenal Arifin mengatakan, kemenangan ini adalah sejarah dan hasil perjuangan panjang dari warga lereng Kendeng, terutama warga Pati dan sekitarnya. "Ini adalah kemenangan yang patut didapat dari hasil perjuangan dari warga Lereng Kendeng," kata Zaenal.
Zaenal menilai putusan majelis hakim sudah sesuai dengan ketentuan, di mana sesuai dengan tata ruang atau RTRW tidak ada sama sekali aktifitas penambangan yang terjadi di Kawasan Karst Lereng Gunung Kendeng. Sehingga, salah satu pertimbangan majelis hakim memutuskan bahwa ijin lingkungan tidak sesuai dengan tata ruang yang ada di Pati.
"Putusan hakim dimaknai bahwa belum ada lingkungan di wilayah Kendeng, Pati digunakan untuk aktivitas penambangan," ungkapnya.
Sedangkan, Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Gun Retno mengungkapkan bahwa dengan kemenangan ini, dirinya berharap masyarakat Lereng Gunung Kendeng tidak meluapkan uforia kemenangan ini dengan berlebihan.
Justru memperingatkan kepada masyarakat lereng Kendeng untuk tetap menjaga dan mengawasi Kawasan Karst Gunung Kendeng dari tangan-tangan jahil perusak lingkungan.
"Nek menang ojo seneng-seneng. Nek kalah ojo sewenang-wenang. Langkah kami kita tidak hanya bersenang-senang tapi akan mengambil tindakan untuk berembug dengan warga apa langkah selanjutnya," ungkapnya.
Selain itu, Gun Retno menyatakan kemenangan ini juga sebagai kemenangan dari beberapa lapisan masyarakat dan sinergi antara warga Lereng Kendeng, akademisi, tokoh masyarakat, para pakar dan semua pihak yang membantu perjuangan warga untuk menggugat proses pembangunan pabrik semen di Pati yang dilakukan oleh Bupati Pati Haryanto dan PT. Sahabat Mulia Sakti (SMS) yang merupakan anak perusahaan dari PT.Indocement.
Sebelumnya, PT SMS kalah dari sidang sengketa Surat Keputusan Bupati Pati Nomor 660.1/4767 tahun 2014 tertanggal 8 Desember 2014 tentang izin lingkungan pendirian pabrik semen serta penambangan di Kawasan Karst Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah, yang diajukan warga sekitar. Dalam persidangan, majelis hakim meyakini proses izin lingkungan yang dilalui oleh PT SMS melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Hakim berpendapat, izin Lingkungan yang diterbitkan Bupati Pati telah melanggar Perda RTRW Pati 2010-2030.
"Mengabulkan semua gugatan penggugat (warga Pati). Membatalkan SK Bupati Pati Nomor 660.1/4767 tahun 2014 tertanggal 8 Desember 2014 tentang izin lingkungan pendirian pabrik semen serta penambangan di Kawasan Karst Pegunungan Kendeng Utara kepada PT SMS," tegas Ketua Majelis Hakim Adhi Budhi Sulistyo Adhi membacakan amar putusannya Selasa (17/11) petang tadi di Ruang Utama Sidang PTUN Kota Semarang di Jalan Abdurrahman Saleh, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga:
PTUN menangkan gugatan warga Pati soal pabrik semen
Tolak pabrik semen, ratusan warga Pati jalan kaki sejauh 69 km
Lahan mangrove di Badung tak terawat dan penuh sampah
Bupati Purwakarta berang, zat kimia pabrik bikin warga keracunan
6 Tanaman hias ini ampuh bersihkan racun dalam udara
Agar Bandung tak jadi kota sampah
Warga Kebumen ngadu ke Ganjar soal janji & utang PT Semen Gombong
-
Apa yang ditemukan di Kota Lama Semarang? Dari ekskavasi itu, tim peneliti tidak hanya menemukan struktur bata yang diduga merupakan bagian dari benteng Kota Lama. Namun juga ditemukan artefak berupa fragmen keramik, botol, kaca, tembikar, serta ekofak berupa gigi, tulang, tanduk hewan, dan fragmen Batubara yang jumlahnya mencapai 9.191 fragmen.
-
Kapan wabah kelaparan terjadi di Semarang? Pada tahun 1901, muncul wabah kelaparan di Semarang dan Demak.
-
Apa itu Semar Mendem? Semar Mendem merupakan salah satu kuliner tradisional khas Keraton Solo yang selalu disajikan setiap hari.
-
Apa julukan untuk Kota Semarang yang merujuk pada banyaknya sungai di kota tersebut? Hal yang unik dari julukan ini yaitu Venetie van Java yang artinya “Venesia dari Jawa". Venetie van Java yang dicetuskan oleh Belanda karena melihat keadaan geografis Kota Semarang dilalui banyak sungai seperti di Kota Venice Italia.
-
Apa saja yang terdampak akibat banjir di Semarang? Genangan banjir yang ada di Semarang cukup bervariasi antara 20 hingga 70 cm. Sejumlah wilayah yang terdampak banjir antara lain Jalan Kaligawe di Kelurahan Muktoharjo, Kelurahan Tambakrejo, Kelurahan Sambirejo, Kelurahan Krobokan, dan Kelurahan Kudu.
-
Kenapa banjir terjadi di Semarang? Curah hujan tinggi yang mengguyur Semarang pada Rabu (13/3) hingga Kamis dini hari menyebabkan sejumlah daerah dilanda banjir dan tanah longsor.