Tujuh terdakwa pembunuh YY akan divonis hari ini
Meski digelar terbuka, namun para awak media yang akan mengambil gambar para terdakwa harus diburamkan.
Sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur YY (14) oleh tujuh terdakwa berstatus anak akan digelar hari ini, Selasa (10/5) secara terbuka. Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan vonis.
"Sidangnya akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, karena sidangnya sudah memasuki agenda pembacaan vonis," kata Humas Pengadilan Negeri Curup Kabupaten Rejanglebong Jimmy Maruli seperti dikutip Antara, Senin (9/5).
Meski digelar terbuka, namun para awak media yang akan mengambil gambar para terdakwa harus diburamkan. Sebab para terdakwa ini masih berstatus anak di bawah umur yang dilindungi oleh UU Perlindungan Anak. Persidangan ini juga akan berlangsung dengan pantauan petugas keamanan yang ketat.
Sebelumnya YY yang merupakan siswi kelas VII SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 14 tersangka pada 2 April 2016 yang lalu. 12 Orang sudah ditangkap polisi.
Korban dianiaya secara tak beradab dengan berulang-ulang oleh pelaku. Para pelaku diketahui berasal dari satu desa dengan korban. Sedangkan salah satu di antaranya adalah kakak kelas korban di SMPN tempat YY menuntut ilmu.
Seperti diketahui sebelumnya para pelaku didakwa dan dituntut Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP, dan juga Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Sepuluh tersangka lain adalah DE, TO, DA, SU, BO, FA, ZA, AL, SUU, dan SA. Lima inisial terakhir berusia 17 tahun. Sedangkan dua pelaku lain, BE dan CH, sudah ditangkap tapi belum pemberkasan.