Tulis teroris pengalihan isu, dosen USU dan Satpam Bank Sumut ditangkap
Dua pemilik akun Facebook ditangkap penyidik Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Keduanya diduga telah melakukan ujaran kebencian pada status yang diunggah di media sosial.
Dua pemilik akun Facebook ditangkap penyidik Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Keduanya diduga telah melakukan ujaran kebencian pada status yang diunggah di media sosial.
Tersangka ujaran kebencian yang ditangkap yakni seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang merupakan dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial HDL (46). Seorang lainnya adalah satpam Bank Sumut berinisial ADD (46).
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Apa itu ketan unti? Ketan uti merupakan jenis kudapan ringan khas warga keturunan Portugis di Kampung Tugu.Berdasarkan sejarahnya, wilayah ini memang sudah disiapkan Belanda sebagai permukiman para pekerja yang didatangkan Belanda untuk membantu peningkatan ekonomi di masa silam.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Apa saja bentuk bantuan yang diberikan pemerintah kepada korban terorisme? Pemerintah dalam hal penanganan dan pemulihan korban terorisme bersinergi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), berupaya optimal untuk menerapkan kebijakan sensitif korban.
HDL ditangkap di rumahnya di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Medan, Sabtu (19/5). Perempuan ini diringkus setelah statusnya di halaman Facebook miliknya, di antaranya yang menuliskan 'Skenario pengalihan yg sempurna... #2019GantiPresiden' mengundang perdebatan.
Polisi menduga dia telah melakukan ujaran kebencian melalui status yang ditulis pascateror di Surabaya, Minggu (13/5) lalu.
Setelah postingannya viral, perempuan dengan pendidikan terakhir S2 ini langsung menutup akun Facebooknya. Namun, netizen sudah menyimpan tangkapan layar atau screenshootnya dan membagikannya ke media daring.
"Motif dan tujuan pemilik akun Facebook HDL yang dimilikinya tersebut karena terbawa suasana dan emosi di dalam media sosial," kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (20/5).
Kepada penyidik, HDL juga mengaku kecewa dengan pemerintah saat ini. Menurutnya, semua kebutuhan pada naik dan hal itu tidak sesuai janji pada saat kampanye 2014.
"Pelaku mengakui menulis status tersebut tanggal 12 Mei 2018 dan 13 Mei 2018 di rumahnya," sambung Tatan.
Karena dinilai telah meresahkan masyarakat, personel Cybercrime Polda Sumut melaporkan sendiri akun itu dan menangkap HDL. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 unit HP Iphone 6S dan 3 lembar screenshot akun facebook.
HDL sendiri sempat pingsan dan dipapah petugas saat akan dirilis di hadapan wartawan. Dia mengaku menyesal dan tidak menyangka status yang dipostingnya berbuntut panjang. "Saya sangat menyesal, saya cuma meng-copy paste status orang lain," katanya.
Sementara, sehari sebelum penangkapan HDL, polisi juga menangkap seorang satpam Bank Sumut berinisiak AD (46). Dia diringkus di rumah kontrakannya di Jalan Karya Bakti, Serbalawan, Dolok Batu Nanggar, Simalungun, Jumat (18/5) sore.
"Yang bersangkutan diamankan karena pada akun Facebooknya ditemukan tulisan atau postingan kata-kata: ‘Di Indonesia tidak ada teroris, itu hanya fiksi, pengalihan isu’," jelas Tatan.
Saat ini, AD ditahan di RTP Polres Simalungun. Polisi masih memeriksanya untuk melihat kemungkinan motif lain dari unggahan komentarnya itu.
Dalam kasus ini, AD dan HDL diduga telah melakukan ujaran kebencian. Mereka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga:
Seorang guru di Kalbar diperiksa polisi usai unggah status soal bom Surabaya
Polda Kalbar resmi tahan FSA pelaku ujaran kebencian soal bom Surabaya
Sebar ujaran kebencian, PNS Pemkot Lhokseumawe diamankan
Dituduh partai pendukung teroris, Gerindra polisikan 11 akun medsos
Unggah status SARA soal kerusuhan di Mako Brimob, IRT di Aceh ditangkap polisi
Komentari Rocky Gerung, Ahmad Dhani kembali dilaporkan ke polisi