Tuty dihukum mati, DPR desak pemerintah evaluasi pengiriman TKI ke Saudi
Ironinya, eksekusi mati Tuty dilakukan Saudi tanpa sepengetahuan pemerintah Indonesia.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Ungkapan tersebut bisa mewakili nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Tuty Tursilawati.
Perempuan asal Majalengka, Jawa Barat itu tewas usai dihukum mati pemerintahan Arab Saudi, negara yang baru 8 bulan ia injak untuk mencari nafkah sebagai TKI karena kasus pembunuhan.
-
Apa yang dilakukan Alman Mulyana saat menjadi TKI di Arab Saudi? Hal itu dilakukannya saat menjadi TKI di Arab Saudi. Lantas bagaimana cerita Alman Mulyana selengkapnya?
-
Siapa yang juga menjadi TKI di Arab Saudi selain Alman? Rumah tersebut rupanya merupakan hasil jerih payah sang Ibu. Di mana sang Ibu juga sempat menjadi seorang TKW di Arab Saudi selama 30 tahun.
-
Kapan patung unta di Arab Saudi ditemukan? Sederet patung unta berukuran sesuai aslinya ditemukan pada 2018 lalu di Arab Saudi utara.
-
Siapa kapten Timnas Arab Saudi? Kapten Tim Nasional Arab Saudi adalah Salem Al-Dawsari, sementara Asnawi Mangkualam menjabat sebagai kapten Timnas Indonesia.
-
Kapan Timnas Indonesia main lawan Arab Saudi? Timnas Indonesia akan menghadapi Arab Saudi dalam laga pertama putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion King Abdullah Sports City, Jeddah, pada Jumat (6/9/2024) dini hari WIB.
-
Di mana patung unta di Arab Saudi ditemukan? Sederet patung unta berukuran sesuai aslinya ditemukan pada 2018 lalu di Arab Saudi utara.
Ironinya, eksekusi mati Tuty dilakukan Saudi tanpa sepengetahuan pemerintah Indonesia.
Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris menegaskan protes Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi terhadap Saudi tidaklah cukup.
Pemerintah harus mengevaluasi pengiriman TKI ke negeri penghasil minyak tersebut.
"Kami mengutuk keras tindakan pemerintah Arab Saudi yang mengeksekusi mati Tuty. Apalagi eksekusi mati dilakukan tanpa memberikan notifikasi kepada perwakilan Pemerintah RI," ungkap Charles dalam keterangannya, Rabu (31/10).
Ia mengapresiasi protes yang dilakukan Menlu Retno, namun hal itu dinilai belum cukup untuk menaikkan posisi tawar RI di mata Saudi.
"Oleh karenanya, Pemerintah RI perlu meninjau kembali beberapa rencana kerjasama terkait pengiriman TKI ke Saudi," katanya.
"Ini semata-mata demi menjamin perlidungan WNI di luar negeri, yang menjadi perhatian Presiden Jokowi selama ini," tegas pria yang juga Caleg dari PDI Perjuangan untuk Dapil Jakarta III ini.
Ia mengungkap saat ini masih ada 13 WNI yang terancam hukuman mati di Saudi. "Pemerintah harus mengupayakan agar apa yang telah dilakukan Saudi terhadap Tuty, jangan sampai terjadi pada WNI lain."
Dikutip dari keterangan di laman Serikat Buruh Migran Indonesia, berikut kronologi kasus TKI Tuty Tursilawati hingga dieksekusi pemerintah Saudi:
Pada 12 Mei 2010 Tuty Tursilawati ditangkap oleh Kepolisian Saudi atas tuduhan membunuh ayah majikannya warga negara Saudi atas nama Suud Mulhaq AI-Utaibi. Tuty Tursilawati ditangkap sehari setelah peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 11 Mei 2010. Tuty diketahui telah bekerja selama 8 bulan dengan sisa gaji tak dibayar 6 bulan.
Setelah membunuh korban, Tuty kemudian kabur ke Kota Makkah dengan membawa perhiasan dan uang SR 31,500 milik majikannya. Namun dalam perjalanan kabur ke Kota Makkah, dia diperkosa oleh 9 orang pemuda Saudi dan mereka mengambil semua barang curian tersebut. Sembilan orang pemuda tersebut kemudian ditangkap dan telah dihukum sesuai dengan ketentuan hukum Arab Saudi.
Sejak ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian, KJRI Jeddah melalui satgasnya di Thaif Said Barawwas, telah memberikan pendampingan dalam proses investigasi awal di Kepolisian dan investigasi lanjutan di Badan Investigasi. Selama proses investigasi, Tuty Tursilawati mengakui telah membunuh ayah majikan dengan alasan sering mendapatkan pelecehan seksual.
Kasus Tuty sudah ditetapkan pengadilan pada 2011.
Namun Pemerintah terus melakukan upaya untuk meringankan hukuman yang bersangkutan. Upaya yang dilakukan antara lain:
pendampingan kekonsuleran sejak 2011-2018;
3 kali penunjukan pengacara;
3 kali permohonan banding;
2 kali permohonan Peninjauan Kembali;
2 kali surat Presiden kepada Raja Saudi;
serta berbagai upaya non-litigasi.
Pemerintah juga sudah memfasilitasi kunjungan keluarga sebanyak 3 kali, yaitu pada 2014, 2016 dan Arpil 2018.
Baca juga:
Gaji tak dibayar dan diperkosa, ini kronologi eksekusi TKI Tuti Tursilawati di Saudi
TKI Tuti Tursilawati dieksekusi, Jokowi protes ke Arab Saudi
TKI Tuti Tursilawati dieksekusi, Menlu Retno protes kepada menlu Saudi
Enam hari usai menlu Saudi kunjungi RI, TKI Tuty Tursilawati dieksekusi
Arab Saudi kembali eksekusi mati TKI tanpa pemberitahuan ke RI