UMP Aceh Tahun 2020 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Berlaku untuk Karyawan Lajang
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah menandatangani kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2020 sebesar Rp 248.221. Jumlah itu naik dari UMP tahun lalu sebesar Rp2.916.810 menjadi Rp3.165.031.
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah menandatangani kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2020 sebesar Rp248.221. Jumlah itu naik dari UMP tahun lalu sebesar Rp2.916.810 menjadi Rp3.165.031.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh No.560/1774/2019, yang diteken Nova Iriansyah pada 1 November 2019. Kenaikan upah pekerja di Aceh sebesar 8,52 persen.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Di mana Abu Bakar Aceh dilahirkan? Profil Singkat Aboebakar Atjeh atau disebut juga Abu Bakar Aceh ini lahir di Peureumeu, Aceh Barat pada tanggal 28 April 1909.
-
Apa yang menjadi beban kerja para buruh di perkebunan karet Aceh Timur? Mereka bisa bekerja lebih dari 12 jam dan sangat memberatkan fisik para buruh. Mereka biasanya menyadap getah selama 5 jam, mengurus pohon karet muda selama 3 jam, dan mengolah lateks menjadi bahan karet yang memakan waktu 5 jam.
-
Kenapa Pliek U menjadi identitas masyarakat Aceh? Di Aceh terdapat satu kuliner yang cukup populer dan sudah menjadi identitas masyarakat yaitu Kuah Pliek U, atau biasa disebut dengan Patarana atau Gulai Patarana.
-
Kapan Marsose resmi dikerahkan di Aceh? Satuan ini resmi diterjunkan di Aceh pada tahun 1890, tugasnya sama seperti satuan Kepolisian dan terkadang membantu tugas-tugas kemiliteran apabila dibutuhkan.
Nova Iriansyah menjelaskan, kenaikan UMP ini mengacu pada surat dari Kementerian Tenaga Kerja tentang Upah Minimum yang mengacu pada PP No 78 Tahun 2015. Ini berdasarkan laju inflasi nasional dan PDB Nasional, serta memperhatikan surat usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh.
"UMP ini berlaku untuk seluruh tenaga kerja yang bekerja di bawah 1 tahun dan status masih lajang," kata Nova Iriansyah, Kamis (14/11).
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih 1 tahun, berdasarkan kesepakatan bipartit antara serikat pekerja dengan pengusaha dan tidak lebih rendah dari upah minimum yang diatur dalam skala upah.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh tahun 2020," lanjutnya.
Aturan Bagi Perusahaan yang Memberikan Gaji Tinggi
Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai UMP, pengusaha tersebut dapat mengajukan penangguhan sesuai tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Nova Iriansyah menegaskan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP Aceh 2020, untuk tidak menurunkan atau mengurangi upah dari nominal upah semula.
Dengan naiknya nilai upah yang diterima pekerja, provinsi Aceh menjadi provinsi dengan nilai UMP tertinggi keenam di Indonesia dan nomor dua di Sumatera.
Di atas provinsi Aceh, adalah DKI Jakarta menjadi daerah dengan nilai upah buruh tertinggi yaitu mencapai Rp4.267.349. Di bawah Jakarta ada provinsi Papua, provinsi Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Papua Barat serta provinsi Aceh.
Plt Gubernur berharap, pemerintahan Kabupaten dan kota di seluruh Aceh untuk segera mengusulkan harga Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 kepada dirinya lebih besar dari harga UMP 2020 berdasarkan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Usulan itu nantinya akan ditetapkan menjadi Keputusan Gubernur tentang UMK 2020.
"Segera usulkan sebelum tanggal 21 November 2019 dan UMK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020," terang Nova.
Buruh Tidak Puas
Sementara itu Sekretaris Aliansi Buruh Aceh (ABA), Habibi Inseun mengaku tidak puas dengan penetapan UMP tersebut. Padahal sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama ABA telah menyampaikan rekomendasi tertulis kepada Plt Gubernur Aceh.
Rekomendasi itu berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 13 kabupaten/kota. Hasilnya rata-rata upah layan di Aceh mencapai Rp3,4 juta. Pihaknya juga sudah menawarkan angka terendah untuk kompromis sebesar Rp3,2 juta.
"Angka ini hanya selisih Rp35.000 dari yang ditetapkan. Namun sayangnya penetapan upah masih tetap mengacu PP Nomor 78 Tahun 2015, di mana menjadi isu yang selalu kita suarakan untuk dicabut karena telah menghilangkan hak berunding dan survei KHL dari Dewan Pengupahan di tiap daerah," beber Habibi Inseun.
Habibi mengaku tidak puas dengan penetapan UMP 2020 tersebut. Tetapi pihaknya akan berdialog kembali untuk menguatkan argumentasi untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK), agar nilainya sesuai dengan KHL.
"Tujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dengan penetapan upah yang layak," imbuhnya.
Habibi juga meminta ketegasan Plt Gubernur Aceh agar melakukan pengawasan dan memastikan semua perusahaan membayar upah sesuai seperti yang telah ditetapkan. Bila ada pelanggaran, pemerintah harus tegas memberikan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan pengupahan.
"Kami pikir sebagai daerah yang menerapkan syariah Islam harusnya menjadi contoh kepatuhan dalam menjalankan hak dan kewajiban," tutupnya.
(mdk/cob)