Unissula Bakal Cabut Gelar Profesor Kehormatan Anwar Usman
Dia menyebut pencopotan gelar Profesor Kehormatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman harus dilakukan secara berhati-hati.
Sebab pemberian gelar itu banyak didominasi nilai-nilai akademik.
Unissula Bakal Cabut Gelar Profesor Kehormatan Anwar Usman
- Anwar Usman Cabut Banding atas Putusan PTUN soal Pengangkatan Suhartoyo jadi Ketua MK
- Duduk Perkara Dugaan Penggelapan Rp4,3 M di Kampus UMI Makassar Berujung Rektor & Eks Rektor Tersangka
- PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
- Alasan Rektor UII Yogyakarta Fathul Wahid Enggan Dipanggil 'Prof' dan Gelar Lainnya: Cukup Pak atau Mas
Gelar Profesor Kehormatan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terancam dicabut Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).
Keputusan pencopotan gelar profesor kehormatan Anwar Usman karena melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.
Rektor Unissula, Prof Dr Gunarto mengatakan keputusan pencopotan gelar profesor terhadap Anwar Usman menunggu hasil putusan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kalau sudah inkrah kami akan mencabut gelar guru besar kehormatan. Sebab jika tidak berhati-hati rentan dengan gugatan balik," kata Rektor Unissula, Prof Dr Gunarto, Senin (12/2).
Dia menyebut pencopotan gelar Profesor Kehormatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman harus dilakukan secara berhati-hati. Sebab pemberian gelar itu banyak didominasi nilai-nilai akademik.
"Jadi kalau akademik menunggu peristiwa politik sampai berakhir. Kalau masih proses masyarakat akademik menunggu," ungkapnya.
Seperti diketahui, pada Jumat (11/3/2022) yang lalu, Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang memberikan gelar Profesor Kehormatan kepada paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.