Update Terbaru Kasus Pelecehan Seksual Agus Disabilitas
Agus akan segera menjalani sidang setelah berkas administrasi perkaranya dinyatakan lengkap (P.21) dan diterima oleh pihak Kejaksaan dalam waktu dekat.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan IWAS atau yang lebih dikenal sebagai Agus disabilitas terhadap belasan korban kini memasuki fase baru. Agus akan segera menjalani persidangan setelah berkas administrasi perkaranya dinyatakan lengkap (P.21) dan diterima oleh pihak Kejaksaan. Hal ini disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera.
"Kami masih menunggu kabar dari teman-teman pidana umum (pidum), cuma infonya dalam waktu dekat P.21, lagi siapkan administrasinya," ungkap Efrien dalam sebuah laporan yang dirilis pada Rabu (8/1).
- Update Kasus Pelecehan Seksual Agus Disabilitas, Korban Minta Perlindungan LPSK
- Pria Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Pelecehan Seksual. Apa Modus yang Digunakan?
- Berkas Dilimpahkan ke Jaksa, Polisi Jelaskan Duduk Perkara Pemuda Disabilitas jadi Tersangka Pelecehan Seksual
- Update Terbaru Kondisi 12 Anak Panti Asuhan Korban Pelecehan Seksual Pemilik dan Pengasuh
Lebih lanjut, Efrien menjelaskan bahwa setelah tahap P.21 selesai, Kejati NTB akan segera mengumumkan perkembangan kasus ini kepada publik. Dia menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus Agus yang telah menarik perhatian masyarakat.
"Kami berharap masyarakat dapat bersabar dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan memastikan bahwa semua prosedur dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Efrien Saputera.
Efrien juga memastikan bahwa berkas perkara kasus Agus Buntung telah lengkap. Jika tidak ada kendala, pada hari Kamis, 9 Januari 2025, penyidik Polda NTB akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap 2) kepada penuntut umum di Kejari Mataram.