Usai Berhubungan Badan, CAT Tagih Janji Hasyim untuk Menikah
CAT menghubungi Hasyim melalui pesan Whatsapp agar melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter.
CAT menghubungi Hasyim melalui pesan Whatsapp agar melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter.
- Cara Ampuh Tak Menghubungi Mantan Setelah Putus, Cocok buat yang Masih Galau
- CAT Alami Gangguan Kesehatan Usai Berhubungan Badan dengan Hasyim Asy’ari, Ini Kata Dokter
- Usai Berhubungan Badan Dengan Hasyim Asyari, Pelapor Alami Gangguan Kesehatan
- Kisah Cinta Hasyim Asy'ari kepada CAT, Bermula di Bali Berujung Kamar Hotel di Amsterdam
Usai Berhubungan Badan, CAT Tagih Janji Hasyim untuk Menikah
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengeluarkan rayuan untuk mengajak anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT berhubungan badan.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 3 Oktober 2023 di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda. Sebagaimana tertuang dalam putusan nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024, Hasyim sebagai teradu menghubungi CAT untuk datang ke kamar hotelnya.
“Pada awalnya, Pengadu (CAT) terus menolak, namun Teradu tetap memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” bunyi salinan pada halaman 62 seperti dikutip Kamis (4/7).
Setelah hubungan badan tersebut, CAT mengaku mengalami ganggu kesehatan fisik. Pada tanggal 18 Oktober 2023, CAT melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya. Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara CAT dan Hasyim.
Pada tanggal 31 Oktober 2023, CAT menghubungi Hasyim melalui pesan Whatsapp agar melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter.
“Kemudian Teradu (Hasyim) menjawab, ‘iyaa siap sayang’. Selanjutnya, Teradu (Hasyim) mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan Teradu (CAT) yang dilakukan di Indonesia disertai dengan caption ‘semoga kita sehat selalu’,” bunyi salinan tersebut.
Pada tanggal 2 Januari 2024, CAT dan Hasyim menyusun dan menandatangani surat pernyataan tertanggal 2 Januari 2024. Pada intinya menyatakan Hasyim akan menunjukan komitmen serius untuk menikahi CAT, termasuk menyatakan untuk menjadi ”imam” baginya.
Berikut adalah salinan dari surat pernyataan tersebut:
1) Teradu akan mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama Pengadu dan menjamin bahwa proses balik nama Apartemen tersebut selesai pada bulan Mei 2024 dan Pengadu harus memberikan akses masuk ke apartemen tersebut kepada Teradu;
2) Teradu akan memberikan keperluan Pengadu selama kunjungan ke Indonesia dan keperluan tertentu selama di Belanda termasuk di dalamnya biaya tiket pesawat Belanda-Jakarta Pulang-Pergi (PP) sejumlah IDR 30.000.000,- setiap bulan dan memenuhi keperluan makan Pengadu di restoran seminggu sekali;
3) Teradu akan memberikan perlindungan kepada Pengadu seumur hidupnya termasuk perlindungan/menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya dan tidak akan mengecewakannya, begitu pula sebaliknya;
4) Teradu tidak akan menikah dengan perempuan lain terhitung sejak pernyataan ini dibuat;
5) Teradu akan menelepon/memberikan kabar kepada Pengadu minimal sekali sehari sepanjang hidup Teradu. Dan teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun;
Pada tanggal 8 Januari 2024, CAT kembali ke Belanda diantar oleh Hasyim ke Bandara Soekarno-Hatta. Bahkan, tiket pesawat kepulangan CAT Jakarta-Belanda dibiayai oleh Hasyim. Setelah kembali ke Belanda, komunikasi yang dijanjikan oleh Hasyim sebagaimana dalam surat pernyataan tidak ditepati.
Kemudian pada 2 Maret 2024, CAT kembali ke Jakarta. Saat itu dia menempati unit 706 di Oakwood Suites Kuningan. Selama menempati unit apartemen itu, CAT selalu menagih janji dan kepastian dari Hasyim pasca kejadian yang terjadi pada 3 Oktober 2023.
"Akan tetapi, Pengadu menerangkan bahwa Teradu tidak dapat memberikan jawaban yang pasti, sehingga Pengadu meminta Teradu untuk membuat surat penyataan tertulis di atas meterai. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2024, Teradu memenuhi permintaan Pengadu untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai oleh Teradu," tulis dalam salinan.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta dilansir Antara, Rabu (3/7).