Usai perkosa siswi SMP, pemuda paksa korban gugurkan kandungan
Permintaan pengguguran kandungan tersebut terbongkar setelah pesan singkatnya terbaca oleh ibu kandung korban ER.
Kelakuan cabul seorang pemuda penghuni indekos di Bulusan Selatan Nomor 50, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah berinisial CU (23), warga asal Kelurahan Kranggan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah terbongkar.
Pasalnya, CU diketahui menyuruh gadis di bawah umur, berinisial AM (14), menggugurkan kandungannya. Siswi SMP di Kota Semarang itu hamil akibat ulah CU.
Permintaan pengguguran kandungan tersebut terbongkar setelah pesan singkatnya terbaca oleh ibu kandung korban ER. Seketika, hal itu membuat ibu korban kaget bukan kepalang.
"Putri saya berangkat sekolah, handphonenya tertinggal di rumah," kata ayah korban, SH (47) warga Graha Estetika Pedalangan Banyumanik Semarang, saat melapor kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Mapolrestabes Semarang Jalan Dr Soetomo, Kota Semarang, Jawa Tengah Minggu (25/1) malam tadi.
SMS itu diketahui ibu dan ayahnya pada Selasa (20/1) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah putrinya pulang sekolah, bapak dan ibu itu langsung mengkroscek, apakah AM hamil dan diminta menggugurkan kandungan. Ternyata benar, usai dicecar sejumlah pertanyaan, AM mengakui telah hamil.
"AM mengaku dipaksa berhubungan layaknya suami istri oleh CU di sebuah kamar kos Bulusan Selatan Nomor 50, Kecamatan Tembalang," ungkapnya.
Pihak orangtua korban tidak menerima atas perlakuan bejat yang dilakukan CU. Sehingga CU langsung dilaporkan ke Mapolrestabes Semarang, sesuai dengan UU RI nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak, pada Minggu (25/1).
"Istri saya yang membaca SMS itu. Isinya mengatakan bahwa korban telah hamil dan disuruh menggugurkan oleh terlapor," tandasnya.
Dalam pelaporan tersebut, pihak orangtua korban menyertakan barang bukti berupa kartu berobat dari Rumah Bersalin Gunungsawo Nomor CM: 010796. Kerugian dalam kasus tersebut, korban kehilangan keperawanan dan trauma.
Pihak orangtua korban berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Pelaku agar dihukum setimpal atas perlakuannya yang bejat tersebut.
Saat ini kasus pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang.
Baca juga:
Orangtua curi duku, anak 11 tahun diculik & diperkosa di hutan
Pelajar dan mahasiswi rentan jadi korban pemerkosaan di Sumsel
TKI Bali divonis 30 tahun di Amerika, orang tua surati Jokowi
Sepekan 2 kali kasus siswi SMP di Palembang diperkosa bergilir
Perkosaan siswi SMP, bocah 7 tahun ngaku ikut peras dada korban
Salah satu pelaku pemerkosaan siswi SMP bocah 7 tahun
-
Apa yang dilakukan para pelaku terhadap siswi SMP itu? Para buron adalah D, HR, RF, dan FB. D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Dimana siswi SMP di Palembang ditemukan? Sementara itu tiga pelaku lainnya MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus pemerkosaan siswi SMP ini? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu. Keributan itu menyebabkan adanya korban luka-luka dan hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.