VIDEO: Poin Penting Penetapan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja yang Disorot Buruh
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu terdiri dari 186 pasal dan setebal 1.117 halaman itu telah diundangkan pada 30 Desember 2022 lalu.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu terdiri dari 186 pasal dan setebal 1.117 halaman itu telah diundangkan pada 30 Desember 2022 lalu.
Perppu diterbitkan untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 yang menyatakan UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Perbaikan diperkenankan dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengkritisi sejumlah pasal dalam Perppu tersebut. Salah satunya terkait dengan Penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota. Setidaknya ada empat poin soal upah yang dinilai tidak berpihak pada buruh.
Baca juga:
Perppu Cipta Kerja: Pekerja WNI Harus Dampingi TKA untuk Alih Teknologi & Keahlian
Perppu Cipta Kerja, Kemenaker Pastikan Pekerja Masih Bisa Libur 2 Hari dalam Sepekan
Perppu Cipta Kerja Tuai Pro Kontra, Jokowi: Bisa Kita Jelaskan