Viral Mahasiswi Universitas Megarezky Makassar Diduga Lakukan Rasisme, Pelaku Sudah Ditangkap
Rektor Universitas Megarezky Makassar Prof Anwar Ramli mengaku sudah mengambil tindakan terhadap SD.
SD (19), mahasiswi jurusan Farmasi Universitas Megarezky Makassar diduga melakukan rasisme melalui pesan WhatsApp. Chat SD kepada temannya yang berbau rasis tersebut tersebar di media sosial.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Wahiduddin membenarkan mahasiswi yang diduga melakukan tindak rasisme sudah diamankan.
- Duduk Perkara Dugaan Penggelapan Rp4,3 M di Kampus UMI Makassar Berujung Rektor & Eks Rektor Tersangka
- Viral Rektor UIN Alauddin Makassar Dapat Kejutan dari Seorang Wisudawan, Isi Pesannya Curi Perhatian
- Viral Mahasiswa Gondrong Persilakan Sang Ibu Potong Rambutnya usai Wisuda, Bikin Haru
- Viral Jari Mahasiswi Terjepit di Lubang Kursi Besi, Begini Cara Damkar Bantu Evakuasi
"Sudah diamankan satu orang. Saat ini masih pemeriksaan di Reskrim," ujarnya singkat, Rabu (16/10).
Sementara itu, Rektor Universitas Megarezky Makassar Prof Anwar Ramli mengaku sudah mengambil tindakan terhadap SD yang diduga melakukan tindakan rasisme. Anwar menyadari tindakan SD membuat geram dan tidak sesuai dengan nilai-nilai persatuan dan keberagaman yang dianut Universitas Megarezky.
"Sehingga kampus Universitas Megarezky menindak tegas dengan melakukan pemberhentian secara tidak hormat kepada SD (19) atau Drop Out. Dan mahasiswi yang bersangkutan diserahkan ke kepolisian untuk mendapatkan proses hukum," ujarnya melalui keterangan tertulisnya.
"Universitas Megarezky berkomitmen untuk membina seluruh mahasiswa tanpa membedakan agama, suku, dan ras, serta tidak mentolerir segala bentuk diskriminasi ataupun rasisme di lingkungan kampus," imbuhnya.
Anwar mengaku keputusan pihak kampus memberikan sanksi DO kepada SD sesuai dengan aturan yang dibuat tahun 2019. Anwar menyebut SD melanggar pasal 10 butir 10 aturan Universitas Megarezky.
"Keputusan tersebut diambil juga berdasarkan regulasi yang telah dikeluarkan oleh Universitas Megarezky pada tahun 2019 silam, yang tertuang pada Pasal 10 Butir 10. Adapun isi dari poin regulasi tersebut, yakni barang siapa yang melakukan segala tindakan, sikap dan aktivitas yang mencoreng nama pribadi seseorang dan atau institusi baik secara luring maupun daring dan sangsinya adalah dikeluarkan secara tidak hormat sebagai mahasiswa," bebernya.
Pascaunggahan berbau rasisme tersebut beredar di medsos, pimpinan Universitas Megarezky langsung melakukan pertemuan pada Selasa (15/10) kemarin. Bahkan dalam pertemuan tersebut, hadir pula perwakilan mahasiswa Papua.
"Pertemuan ini sengaja dilakukan untuk mencari jalan keluar terkait adanya isu dugaan rasisme yang terjadi di Universitas Megarezky.Pada pertemuan tersebut, kampus telah membeberkan terkait adanya regulasi serta sanksi yang akan diterima oleh mahasiswa Universitas Megarezky yang telah melakukan pelanggaran," ucapnya.