Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding
Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Ecky. Padahal, tuntutan jaksa hukuman mati.
Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding
Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Ecky Listhianto (38) terkait kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela Hindriati (54). Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
"Kami menyatakan banding atas putusan dimaksud, selanjutnya kami akan serahkan memori banding ini ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat melalui Pengadilan Negeri Cikarang," kata Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Widyatmoko, Selasa (26/9).
Pada perkara pembunuhan dan mutilasi ini, jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal yakni hukuman mati. Sedangkan hakim Pengadilan Negeri Cikarang memvonis terdakwa dengan Pasal 339 dengan hukuman penjara seumur hidup.
- Ini Pertimbangan Hakim Vonis Ecky Terdakwa Kasus Mutilasi Angela dengan Pidana Seumur Hidup
- Ecky Listhianto Terdakwa Mutilasi Angela Divonis Pidana Seumur Hidup
- Keluarga Angela Sebut Tangisan Ecky Disidang Cuma Sandiwara, Berharap Dihukum Mati
- Isak Tangis Ecky Depan Hakim Nyesal Bunuh Angela, Sebut Sosok yang Dicintai
Widyatmoko mengatakan, pihaknya tetap mengacu pada Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Karena, pelaku membunuh dengan niat menguasai harta korbannya yaitu berupa satu unit apartemen berikut sertifikat yang menjadi milik pelaku usai membunuh.
Widyatmoko mengatakan, pihaknya tetap mengacu pada Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Karena, pelaku membunuh dengan niat menguasai harta korbannya yaitu berupa satu unit apartemen berikut sertifikat yang menjadi milik pelaku usai membunuh.
"Kemudian ditemukan uang senilai Rp130 juta milik korban yang juga diambil pelaku, bahkan uang senilai Rp50 ribu di dompet korban juga ikut diambil," katanya.
"Nanti setelah memori banding ini kami ajukan, tinggal menunggu putusan pengadilan tinggi. Mereka tentu akan mempelajari berkas perkara kasus ini terlebih dahulu sebelum memutuskan," lanjut Widyatmoko.
Diberitakan sebelumnya, Ecky Listhianto (38), terdakwa kasus mutilasi Angela Hindriati (54) divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (18/9). Vonis tersebut lebih ringan dibanding dakwaan jaksa yakni hukuman mati.
"Menyatakan terdakwa M Ecky Listhianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primair, membebaskan terdakwa dari dakwaan primair jaksa penuntut umum,"
kata Ketua Majelis Hakim, Agoes Sutrisno.
merdeka.com
Dalam sidang lanjutan dengan agenda vonis ini, ketua majelis hakim mengatakan Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana pasal 339 KUHPidana yakni pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain dan menyembunyikan kematian orang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,"
kata ketua majelis hakim sambil mengetuk palu.
merdeka.com
Usai membacakan vonis, penasihat hukum terdakwa mengajukan pikir-pikir, begitu juga dengan jaksa penuntut umum yang akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.
Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.