Walhi Duga Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Dibiarkan Aparat
Menurutnya, apabila lembaga penegak hukum menganggap tidak ada laporan terkait tambang emas ilegal di Aceh Barat, maka sesungguhnya aktivitas tambang ilegal tersebut tidak perlu dilaporkan.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Aceh menilai aktivitas penambangan emas secara liar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Barat, hingga kini diduga masih dibiarkan oleh aparat penegak hukum.
"Kenapa aktivitas tambang liar di Aceh Barat masih sering terjadi, karena adanya pembiaran, itu akan sulit ditindak," kata Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur di Banda Aceh, Kamis (8/4).
-
Dimana letak Rambat di dalam Rumoh Aceh? Rumah ini terdiri dari tiga sampai lima ruang dengan satu ruang utama yang disebut Rambat.
-
Apa itu Situs Bukit Kerang di Aceh Tamiang? Situs Bukit Kerang yang berada di Desa Mesjid, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang ini adalah salah satu jejak peninggalan manusia purba yang hidup sekitar ribuan tahun silam.(Foto: Google Maps) Situs ini memiliki luas 25 meter dengan gundukan bukitnya setinggi 4,5 meter yang terdiri dari kulit kerang. Untuk luas lahannya sebesar 36 x 31 meter persegi.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Di mana lokasi wisata alam Ketambe yang ada di Aceh Tenggara? Wisata Alam Ketambe berada tepat di pintu masuk kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang menjadi tempat tinggal alami para satwa yang dilindungi, mulai dari orangutan, owa hitam putih, monyet daun thomas, dan masih banyak lagi.
-
Kapan wabah Kolera menyerang Aceh? Aceh menjadi salah satu daerah yang terkena wabah virus pada saat Agresi Militer Belanda II.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
Menurutnya, apabila lembaga penegak hukum menganggap tidak ada laporan terkait tambang emas ilegal di Aceh Barat, maka sesungguhnya aktivitas tambang ilegal tersebut tidak perlu dilaporkan.
Karena, aktivitas atau rutinitas penambangan tersebut berlangsung sejak lama hingga saat ini.
Nur menilai, adanya kesan pembiaran terhadap tambang emas ilegal di Aceh dan menunjukkan perkara ini sulit ditindak secara hukum karena negara (pemerintah) menganggap tidak mau ribut dengan rakyatnya.
Di sisi lain, omset tambang emas secara ilegal di Aceh Barat diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap bulan sehingga bisnis ilegal tersebut tetap berjalan hingga saat ini.
Seperti dilansir dari Antara, aktivitas tambang ilegal itu adalah rakyat yang berbisnis, karena mereka selama ini memproduksi duit dari sumber daya alam, sehingga disebut dengan rakyat berbisnis, bukan rakyat biasa.
Di sisi lain, adanya potensi dugaan pembiaran mengingat selama ini penegakan hukum terhadap tambang liar di Aceh Barat masih terkesan tebang pilih.
Padahal, kata Nur, untuk menindak tambang emas ilegal di Aceh Barat, aparat penegak hukum bisa menggunakan KUHP, Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pertambangan/Minerba.
"Aktivitas tambang emas di Aceh Barat tidak akan berakhir, mereka (pelaku) baru akan meninggalkan lokasi tambang setelah emasnya habis," tutupnya.
(mdk/fik)