Wamenag: Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar di Kemenag
Wamenag mendorong polisi segera mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan secara instensif untuk mengungkap motif dan pola gerakan Khilafatul Muslimin. Serta menelusuri jaringan organisasi maupun sumber dana Khilafatul Muslimin.
Polisi terus mengusut keberadaan organisasi Khilafatul Muslimin. Pengusutan dilakukan polisi dengan mendalami pendanaan Khilafatul Muslimin.
Sejumlah markas Khilafatul Muslimin di daerah turut digeledah polisi. Bahkan pimpinan sekaligus pendiri Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap pada Selasa (7/6) pagi.
-
Kapan Sri Sultan Hamengkubuwono II memerintah? Ia memerintah pada kurun waktu tahun 1792-1828.
-
Bagaimana Masjid Kenari menunjukkan kejayaan Sultan Abdul Mufakir? Mengutip YouTube Mang Dhepi Channel yang membahas seputar sejarah dan kebudayaan masa silam Banten, masjid ini menggambarkan kejayaan pemerintahan Sultan Abdul Mufakhir. Ini terlihat dari megahnya gerbang masuk menuju ruang salat yang terbuat dari susunan batu bata, mirip gerbang kerajaan Majapahit di Jawa Timur. Bata yang digunakan pun peninggalan masa silam, dan bukan hasil desain ulang.
-
Apa itu doa Kafaratul Majelis? Doa kafaratul majelis adalah doa yang dibaca setelah selesai majelis atau pertemuan, baik itu pertemuan yang bersifat keagamaan maupun pertemuan yang bersifat dunia.
-
Bagaimana Khalifah Nasif menunjukkan momen kelulusannya? Dia pun mengabadikan momen bersama sosok penting hingga keluarga. Bahkan, Khalifah tak ketinggalan turut mengunggah potret bersama wanita spesial.
-
Kenapa tasawuf penting? Belajar tasawuf adalah penting karena tasawuf adalah ilmu yang mengajarkan kita untuk menyucikan jiwa, memperbaiki akhlak, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Abdul Qadir Baraja ditangkap di markas pusat Khilafatul Muslimin di Lampung. Abdul Qadir Baraja ditangkap lantaran dinilai polisi aktivitas dilakukan organisasi dipimpinnya menyebarkan berita bohong atau hoaks dan bersebrangan dengan ideologi Pancasila.
Langkah polisi menangkap Abdul Qadir Baraja diapreasiasi Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi. Zainut meyakini polisi telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan.
Zainut pun mendorong polisi segera mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan secara instensif untuk mengungkap motif dan pola gerakan Khilafatul Muslimin. Serta menelusuri jaringan organisasi maupun sumber dana Khilafatul Muslimin.
"Agar dapat segera ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlalu," kata Zainut dalam keterangannya, Kamis (9/6).
Wakil Wantim MUI Pusat menambahkan, Khilafatul Muslimin tak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) sebagai organisasi kemasyarakatan. Maupun sebagai lembaga pendidikan dan sosial keagamaan.
"Sebagai organisasi kemasyarakatan Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag, begitu juga sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan sosial keagamaan juga tidak terdaftar di Kemenag," ujar dia.
Hasil Ijtima Ulama Soal Khilafah
Zainut mengatakan, Khilafatul Muslimin merupakan gerakan keagamaan yang gigih mempropagandakan dan mengampanyekan sistem khilafah di NKRI dan ingin mengganti konsep negara Pancasila dan NKRI yang sudah menjadi kesepakatan bangsa. Sehingga gerakan tersebut harus segera ditindak karena dapat mengancam keselamatan negara.
Menurut keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2006 di Pondok Pesantren Gontor Ponorogo bahwa pendirian negara NKRI adalah upaya final bangsa Indonesia. Untuk hal itu, segala bentuk penghianatan terhadap kesepakatan bangsa dan pemisahan diri (separatisme) dari Negara Kesatuan RI yang sah, dalam pandangan Islam termasuk bughat. Sedangkan bughat adalah haram hukumnya dan wajib diperangi oleh negara.
Masalah khilafah sering dipahami oleh sebagian orang secara salah. Seakan khilafah itu hanya satu-satunya konsep pemerintahan yang sesuai dengan ajaran Islam dan wajib hukumnya untuk diperjuangkan dan ditegakkan. Sementara konsep pemerintahan selain khilafah dianggap salah dan sesat, bahkan ada yang menganggap sebagai thaghut (berhala) yang harus diperangi.
Pemahaman seperti itu adalah pemahaman berdasarkan pada teks al-Hadits dan al-Qur'an secara harfiyah dan tekstual. Tidak memahami teks al-Hadits dan al-Qur'an secara substantif dan kontekstual, sehingga menjurus pada pemahaman yang sempit, menyesatkan dan bisa membahayakan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2021 lalu menyatakan khilafah bukan satu-satunya model/sistem pemerintahan yang diakui dan dipraktikkan dalam Islam. Dalam dunia Islam terdapat beberapa model/sistem pemerintahan seperti: monarki, keemiran, kesultanan, dan republik. Indonesia sendiri memilih sistem pemerintahan republik berdasarkan Pancasila dan itu sah menurut syariat Islam.
Konsep Khilafah yang diusung oleh kelompok seperti ISIS, HTI dan kelompok Khilafatul Muslimin bertentangan dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan konsep tersebut akan menimbulkan benturan antarkelompok di Indonesia dan mengancam kelangsungan NKRI sebagai hasil konsensus nasional para pendiri bangsa Indonesia.
"Para pendukung konsep Khilafah tersebut cenderung bersifat puritan, merasa benar sendiri dan menyalahkan orang lain, sehingga berpotensi mengganggu dan bahkan merusak kerukunan antarasesama warga bangsa," kata Zainut.
Zainut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh propaganda dan kampanye khilafah oleh kelompok apa pun. "Percayalah bahwa konsep negara Pancasila adalah bentuk final dari hasil ijtihad para ulama yang paling pas dan sesuai dengan bangsa Indonesia yang plural, bhinneka dan beragam baik suku, ras, budaya, bahasa dan agama."
(mdk/gil)