Warga Khawatir Kena Tilang Berlapis Manual dan ETLE, Ini Penjelasan Polisi
Latif mengatakan ketika pengendara terkena tilang bukan berarti meniadakan pelanggaran lainnya.
Tilang manual diberlakukan lagi oleh Polri. Penerapan tilang manuak ini menimbulkan kekhawatiran dari pengendara soal tilang berlapis antara manual dan ETLE.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menegaskan tindakan tilang bisa dilakukan berkali-kali. Ketika pengendara kedapatan melanggar, pada waktu, tempat, dan jenis pelanggaran yang berbeda.
-
Apa yang dihasilkan warga binaan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang? Berbekal limbah koran bekas, sebuah karakter kartun lucu nan cantik berhasil diciptakan.
-
Apa yang disampaikan di dalam kata pengantar makalah? Kata pengantar makalah adalah bagian awal dari makalah yang berisi tentang pendahuluan terhadap topik yang akan dibahas. Kata pengantar ini berfungsi untuk memberikan gambaran tentang isi, tujuan penulisan, dan juga pentingnya topik yang dibahas.
-
Siapa yang menolak tawaran untuk melatih Timnas Malaysia? Namun, melalui perwakilannya, Lee Dong-jun, pelatih berusia 66 tahun tersebut menyatakan bahwa ia tidak berminat untuk menangani tim Malaysia.
-
Siapa yang memimpin latihan Timnas Indonesia? Shin Tae-yong memimpin sesi latihan Timnas Indonesia di Stadion Madya, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/9/2024) sore WIB.
-
Bagaimana cara membaca kalimat tahlil? Berikut bacaan kalimat tahlil dan artinya: لَااِلَهَ اِلَّا اللهُ Artinya, “Tiada tuhan selain Allah.”
-
Apa yang ditemukan para peneliti di Dataran Tinggi Antartika Timur? DATARAN TINGGI ANTARTIKA TIMUR Para peneliti memeriksa kembali data satelit yang diambil dari punggung bukit di lapisan es Antartika yang sebelumnya mencapai minus 93 derajat Celcius. "Ini tampaknya menjadi batas seberapa dingin di permukaan Bumi."
"Oh iya, mungkin. Begini misalnya (pengendara), kamu di sini melanggar, kamu di sana melanggar, ditilang lagi," kata Latif kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5).
Latif mengatakan ketika pengendara terkena tilang bukan berarti meniadakan pelanggaran lainnya. Sebab, petugas bisa melakukan tilang lebih dari satu kali dari setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara.
"Bisa, bisa 5 kali 10 kali. 5 kali kamu bayar tilang itu. Pertama SIM ditahan, STNK, ketiga motornya tahan. (Pelanggaran paling banyak) Helm, melawan arus, pengaruh alkohol juga kita (Soroti), knalpot brong," bebernya.
Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra menegaskan, istilah tilang berlapis itu tidak ada. Sebab, pelaksanaan tilang manual akan berfokus di jalan-jalan yang belum terawasi ETLE statis maupun mobile.
"Oh enggak (berlapis), jadi tilang manual ini diberlakukan untuk melakukan pengamanan ataupun pengawasan kepada masyarakat yang melanggar khususnya di luar kamera ETLE. Jadi titik-titik ETLE yang ada sekarang ini, Itu sudah sebetulnya ada juga mobile ETLE," kata Jhoni.
Sehingga, Jhoni menegaskan pelaksanaan tilang manual dimaksudkan untuk menertibkan pengendara yang semakin kerap melakukan pelanggaran. Di tengah, keterbatasan titik pengawasan dan pelanggaran yang masih terbatas oleh kamera ETLE.
"Namun untuk lebih menertibkan masyarakat lagi terhadap pelanggaran pelanggaran ini dan pelanggaran khusus seperti yang sudah ditentukan. Tidak menggunakan helm melawan arus balapan liar, stnk palsu nopol palsu itu yang dilakukan penilangan secara manual," bebernya.
Jhoni memberi gambaran, bila pengendara terkena tilang ETLE ketika melintas di jalan lalu terkena kembali tilang manual di jalan lain. Hal itu bukan sebagai tilang 'berlapis', sebab itu terjadi di wilayah hukum yang berbeda.
"Jadi begini, tilang ETLE ini kan kita secara otomatis ada kamera melakukan penindakan secara otomatis. Nah kemudian ketika masyarakat melanggar lagi ditempat yang lain dengan pelanggaran berbeda ya bisa ditilang manual," kata Jhoni.
"Jadi bukan berarti, ditilang secara ETLE kemudian bebas tidak bisa ditindak, oh tidak," tambah dia.
Namun bila dalam waktu, jalan, dan pelanggaran yang sama pengendara terkena tilang ETLE lalu kembali disanksi tilang manual. Maka ketika ketika surat pemberitahuan ETLE diterima pengendara beberapa hari setelahnya bisa dilakukan klarifikasi ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Jadi (tilang) itu dalam waktu berbeda. Kalau waktu yang bersamaan tidak butuh waktu lama itu bisa dihentikan. Misalkan hari ini kita kena tilang ETLE, besok (lain hari) melanggar yang sama bisa ditilang manual. Karena kan bukan berarti kita sudah kena tilang terus kita boleh melanggar, kan bukan demikian juga," bebernya.
Jika terkena tilang berlapis, kata Jhoni, klarifikasi tilang ETLE itu bisa dilakukan ketika pengendara menunggu proses sidang tilang manual. Nantinya petugas akan mengecek mulai dari waktu, tempat, dan jenis pelanggaran apakah sama atau tidak.
"Artinya gini ketika dilakukan tilang manual kita juga melihat dulu waktu apa yang dilanggar. Kalau itu berbeda itu bisa, misalkan, waktu tidak terlalu lama lokasi tidak terlalu jauh ya bisa satu waktu dihentikan," jelasnya.
"Dari masyarakat, dari masyarakatnya sendiri. Kan tilang ETLE itu kan setelah 3 hari setelah jadi. iti kan pembayaran tilang itu ada masanya ada waktu untuk terjadi demikian," tambahnya.
(mdk/ray)