YLKI: Cara Penagihan Pinjol Legal dan Ilegal sama Saja
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkap, jika masalah kasus bisnis fintech pinjaman online (pinjol) tidak hanya dilakukan para pelaku ilegal. Namun dari pengaduan yang diterima, terdapat aduan masalah yanh dilakukan para pinjol legal atau berizin.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkap, jika masalah kasus bisnis fintech pinjaman online (pinjol) tidak hanya dilakukan para pelaku ilegal. Namun dari pengaduan yang diterima, terdapat aduan masalah yanh dilakukan para pinjol legal atau berizin.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut, dari seluruh laporan yang diterima YLKI ada sekitar aduan masalah bisnis pinjol sekitar 70 persen, dari presentasi tersebut terdapat 30 persen aduan yang ditunjukan kepada para pelaku bisnis pinjol legal.
-
Kenapa Kominfo gencar memberantas judi online? Yang lebih memprihatinkan lagi adalah menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih dari 1.000 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online.
-
Di mana tempat penipuan online sering terjadi? Penipuan online bisa terjadi kapan saja, yang paling sering adalah saat belanja online.
-
Mengapa judi online dianggap sebagai gangguan? Kebanyakan ahli dan dokter sekarang menganggap kecanduan judi sebagai gangguan biologis, kognitif, dan perilaku yang sah.
-
Di mana tukang parkir tersebut melakukan kegiatan judi online? Viral di media sosial seorang juru parkir yang sedang bekerja di Medan tertangkap kamera CCTV sedang bermain judi online.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Bagaimana tukang parkir tersebut bermain judi online? Tidak diketahui secara jelas apa aplikasi atau website yang digunakan oleh tukang parkir tersebut untuk bermain judi online. Namun, dari siluet video yang terlihat bahwa tampak dengan jelas bahwa layar E-Parking sedang membuka aplikasi atau website tersebut.
"Nah kalau tadi kita bicara ilegal, tapi 30 persen pengaduan di YLKI juga dilakukan fintech pinjol legal. Nah jadi bukan berarti yang legal bukan tidak ada masalah, masih ada masalah," kata Tulus dalam diskusi, Trijaya 'Jerat Pinjol Ilegal Bikin Benjol' pada Sabtu (16/10).
Tulus membeberkan, dari 30 persen aduan masalah yang dilakukan para penyedia pinjol legal ternyata mayoritas juga melakukan tindakan melanggar, seperti cara penagihan. Yang dimana para pinjol legal tersebut, diduga melakukan penagihan seperti pijol ilegal atau tak berizin.
"Karena apa, pengaduan yang paling signifikan yang kami terima, dari 70 persen pengaduan masalah pinjol ini yang paling tinggi 50 persen cara penagihan. Jadi ini antara ilegal dan legal ya, tidak ada bedanya," ujarnya.
"Nah ini yang jadi PR bagi pemerintah, termasuk satgas waspada investasi termasuk kepolisian karena ini menjadi satu tekanan psikologis yang sangat masif bagi masyarakat," lanjutnya.
Walaupun dari seluruh laporan soal pinjol, kata Tulus, tidak seluruhnya menyangkut masalah pidana, walaupun yang paling tinggi adalah masalah cara pengaduan yang mengarah pada teror psikologis atau segala macam.
"Tetapi 10 pengaduan atau 10 karakter yang lain itu menyangkut ke perdataan, sulitnya restrukturisasi atau denda segala macam," katanya.
Masalah di atas, kata Tulus, akibat rendahnya minat membaca sehingga berdampak pada daya kesiapan masyarakat ketika memasuki ekonomi digital. Misalnya, ketika bertransaksi sering kali masyarakat tidak membaca syarat dan ketentuan yang berlaku.
Padahal, Tulus menjelaskan, syarat memasuki era ekonomi digital salah satunya adalah minat baca masyarakat yang tinggi. Dengan minat baca yang tinggi, masyarakat akan dengan teliti memeriksa seluruh ketentuan dan persyaratan.
"Kan sudah jelas, kalau kita menyalahkan masyarakat ya pasti salah. Karena apa, sejak awal literasi kita itu rendah baik literasi membaca buku apalagi literasi digital. Literasi membaca buku kita menurut PBB itu 1 banding 1000 apalagi literasi ditigal. Padahal prasyarat untuk memasuki ekonomi digital atau fintech itu adalah literasi digital yang memadai," bebernya.
"Nah rendahnya literasi itu yang bisa saya buktikan masyarakat ketika bertransaksi dengan fintech ataupun e-commers yang lain itu tidak membaca syarat dan ketentuan yang berlaku, tidak membaca term and condition yang ada di kontrak elektronik itu," jelasnya.
Alhasil, dia mengatakan, banyak masyarakat yang tidak memahami baik dendanya seperti apa, cara pembayarannya, hingga sanksi bila terjadi tunggakan.
"Karena tidak membaca, ya karena dia tidak membaca online sistem. Langsung ya accept, accept, dan kemudian tidak tahu ihwal konsekuensi ketika dia nunggak denda harian seperti apa dan seterusnya terlepas persoalan legal atau ilegal," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekjen Asosiasi Fintech Indonesia dan CEO Investree, Dickie Widjaja menegaskan, akan menindak tegas anggotanya bilamana ada yang melakukan pelanggaran.
"Jadi kalau dari asosiasi sendiri bila ada laporan dari anggota kami yang sudah mendapatkan izin legal. Tetapi melakukan hal-hal yang kita bilang sama dengan ilegal, pasti kita coba proses," katanya.
Dicke mengatakan, apabila memang ditemukan bukti danterbukti tidak sesuai standar, Asosiasi Fintech Indonesia melalui dewan kehormatan atau dewan etik akan memanggil dan mencabut keanggotaanya.
"Jadi selama tiga bulan terakhir saja kita sudah memanggil beberapa member kami dan kebetulan sudah ada yang dicabut keputusannya mereka dicabut," katanya.
Akan tetapi, Dickie juga mengakui dalam proses penindakan pelanggaran kepada para anggotanya terkadang mengalami kesulitan. Karena bukti digital bisa dengan mudah dihilangkan jejaknya. Maka untuk mengantisipasi itu pihaknya akan selalu menyimpan seluruh bukti yang ada.
"Ketika diperiksa lagi sudah hilang dan mereka menolak karena ini kan begitu dinamisnya ya mereka bisa menghapus dengan cepat. Tetapi memang untungnya kita memiliki buktinya, kita submit buktinya, punya bukti screenshot nah itulah yang kita proses dan kita cabut izin nya," tuturnya.
Baca juga:
Gerebek Kantor Penagih Pinjol, Polisi Tangkap 86 Orang di Sleman
Tips dari OJK Cara Mengenali dan Tidak Terjerat Pinjol Ilegal
YLKI: Cara Penagihan Pinjol Legal dan Ilegal sama Saja
Puan Desak Polri Berantas Pinjol Ilegal hingga Pemilik dan Pemodal
YLKI Sebut Presiden Jokowi Terlambat Sentil Pinjol Ilegal
Polda Jabar Pulangkan Puluhan Karyawan Pinjol, 7 Masih Diperiksa dan 1 Tersangka
Kenali Empat Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Tengah Menjamur di Indonesia