4 Perempuan anggota DPR bikin malu masuk bui gara-gara korupsi
Anggota DPR perempuan masuk bui karena korupsi. Angelina Sondakh, Chairun Nisa, Wa Ode Nurhayati dan Dewi Yasin Limpo.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang semestinya memperjuangkan nasib rakyat justru membuat malu dengan memanfaatkan jabatannya untuk berbuat korupsi. Tindakan korupsi bukan lagi hanya dilakukan para pria, perempuan anggota dewan tanpa sungkan dan malu-malu menggunakan jabatanya untuk mencuri uang negara.
Mereka menggunakan jabatannya untuk meloloskan berbagai proyek yang dapat menguntungkan dan memperkaya dirinya masing-masing. Posisi strategis sebagai anggota dewan kemudian disalahgunakan dan akhirnya nama DPR Sebagai lembaga aspirasi rakyat tercoreng.
Akibat, uang negara yang seharusnya dipergunakan oleh rakyat disalahgunakan dan usaha pembangunan di tanah air macet.
Perempuan anggota DPR mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di penjara. Inilah empat perempuan anggota DPR bikin malu masuk bui gara-gara korupsi. Di antaranya ada, Angelina Sondakh, Chairun Nisa, Wa Ode Nurhayati dan Dewie Yasin Limpo.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Angalina Sondakh
Pertama, ada anggota DPR fraksi Demokrat sekaligus mantan Puteri Indonesia Angelina Sondakh yang mendekam di bui lantaran terjerat korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna sumatera selatan 2010-2011.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Angelina sebagai tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games pada Februari 2012. Artis kondang yang akrab disapa Angie itu, memiliki peranan sebagai anggota Badan Anggaran(Banggar) DPR yang dianggap mempunyai peranan mengesahkan kucuran dana Wisma Atlet.
Atas hal itu, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 4,5 penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan. Hakim menetapkan Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta dari Grup Permai milik pesakitan Muhammad Nazaruddin.
Merasa tidak puas, Angie lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun hukuman Angie malah diperberat menjadi 12 tahun penjara dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti setara dengan Rp 40 miliar.
Chairun Nisa
Selanjutnya, ada politikus Partai Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR Chairun Nisa yang mendekam di penjara lantaran terseret kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, Chairun Nisa ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non akif Akil Mochtar dan seorang pengusaha bernama Cornelius Nalau di kediaman Akil di kompleks Widya Chandra, Jakarta, Oktober 2013. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai sekitar Rp 3 miliar yang diduga merupakan uang suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan terdakwa kasus suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, Chairun Nisa, dengan pidana penjara selama empat tahun.
Ketua Majelis Hakim Suwidya menyatakan, Nisa terbukti menjadi perantara pemberian suap sebesar Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas non-aktif, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau Antun, kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, supaya mempengaruhi putusan sengketa gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas.
Wa Ode Nurhayati
Ketiga, ada anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati yang mesti merasakan dinginnya rutan lantaran terlibat kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wa Ode Nurhayati, Januari 2012. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di tiga kabupaten Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Atas hal itu, Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan putusan 6 tahun penjara kepada terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati. Dia juga didenda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan.
Majelis Hakim menganggap Wa Ode memiliki harta dengan jumlah tidak wajar serta sengaja tidak melaporkan semua asetnya sebagai penyelenggara negara. Dalam surat dakwaan tim jaksa KPK menyatakan dalam kurun waktu Oktober 2010 sampai September 2011, Wa Ode melakukan beberapa kali transaksi ke rekening Bank Mandiri Kantor Cabang DPR-RI seluruhnya berjumlah Rp 50,5 miliar. Uang itu diduga sebagai suap berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang dia selaku anggota Komisi VII DPR dan anggota Badan Anggaran DPR.
Atas perbuatannya, Wa Ode dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Jaksa juga menjerat Wa Ode dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Dewie Yasin Limpo
Anggota DPR Dewie Yasin Limpo tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menerima suap. Dewie yang duduk di Komisi VII diduga akan mengamankan proyek pengembangan pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua.
Dewie bersama stafnya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta usai menerima uang suap di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Uang Dolar Singapura sebesar 177.700 dibungkus plastik snack agar tidak dicurigai.
Atas penangkapan itu, pelaku suap diganjar pasal 5 ayat i huruf a, atau pasal 13 Undang-undang 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001, pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara tersangka penerima suap, dikenakan pasal 12 a atau b pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.