Aiman Ungkap Duduk Perkara Dipolisikan usai Sebut Aparat Tak Netral dan Didatangi Polisi Tengah Malam
Aiman Witjaksono menjelaskan duduk perkara munculnya enam laporan dugaan hoaks usai sebut aparat tidak netral.
Aiman juga bercerita didatangi oleh pihak kepolisian pada tengah malam untuk memberikan surat panggilan
Aiman Ungkap Duduk Perkara Dipolisikan usai Sebut Aparat Tak Netral dan Didatangi Polisi Tengah Malam
Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono menjelaskan duduk perkara munculnya enam laporan dugaan hoaks. Aiman mengatakan, ucapannya soal anggota Polisi tidak netral pada Pemilu 2024 sebenarnya hanya pengingat bagi seluruh pihak.
- Merasa Janggal Dilaporkan Serentak ke Polisi, Aiman Witjaksono Harap Tidak Ada Ancaman
- Penuhi Panggilan Polisi, Jubir TPN Aiman Kantongi Bukti Aparat Tak Netral
- Aiman Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini: Saya Bingung Kenapa Dipidanakan
- Duduk Perkara Polemik Ucapan Aiman Witjaksono Sebut Oknum Polisi Tak Netral, Berujung Dilaporkan
"Oleh karena itu saya juga tidak menyangka sama sekali kalau ini kemudian berlanjut panjang sekali seperti ini, sampai ke proses hukum bahkan ada 6 pelapor yang semuanya melapor di hari yang sama," sambung dia.
Aiman juga bercerita didatangi oleh pihak kepolisian pada tengah malam untuk memberikan surat panggilan pemeriksaan pada Selasa (28/11). Aiman menilai hal tersebut tak selayaknya untuk dilakukan.
"Jelas itu jam menurut saya ya jam tidak wajar untuk mengantarkan undangan, untuk bertamu," kata Aiman.
Aiman mengatakan dua anaknya yang saat itu sedang tidur sampai terbangun dan kaget mendengar suara bel rumah yang dibunyikan aparat kepolisian.
"Ibunya menjawab ini dari pihak kepolisian ya tentu dia terkejut untuk menyampaikan surat itu. Tapi ya itulah faktanya yang terjadi," ungkap Aiman.
Aiman lantas merasa heran atas kedatangan polisi yang dinilai seperti tak memiliki waktu lain untuk mengantarkan surat.
"Apalagi ini menjelang tengah malam 23.50 jelang jam 24.00 WIB," ucap Aiman.
Kendati demikian, dia mengaku akan mematuhi proses hukum dan mentaati peraturan yang berlaku.
"Tapi apa pun itu semua ini harus saya jalani dan sebagai warga negara tentu saya akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.
"Dan setiap apa yang saya sampaikan itu tentu saya berharap bahwa ketika mengingatkan itu bagian dari proses demokrasi kita, tentu demokrasi itu yang tetap harus kita jaga," imbuh Aiman.
Sementara, Direktur penegakan hukum dan advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim juga mengkritik tindakan polisi tersebut.
"Jelas ini di luar kebiasaan sebagaimana diatur di dalam hukum acara pidana," ujar dia.
Ifdhal menyebut Aiman akan bersikap kooperatif terhadap panggilan polisi. Namun, dia ingin polisi bertindak secara profesional sesuai aturan perundang-undangan.
"Tentu ada mekanisme sendiri untuk kita mempersoalkan pemanggilan seperti ini, yang juga diatur di dalam aturan main di kepolisian itu," imbuh dia.
Diketahui, Aiman Witjaksono dilaporkan atas dugaan hoaks saat mengatakan anggota Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
Aiman turut dilaporkan atas Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.