Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah
Perludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU
Perludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah
Menurut Perludem, usaha yang dilakukan Partai Garuda untuk menguji Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 memiliki kemiripan dan cenderung sama dengan apa yang pernah dilakukan dalam pengujian di MK.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, pengujian ini mencoba mengotak-atik dan mencari celah peraturan perundang-undangan terkait pemilu/pilkada untuk kebutuhan kelompok tertentu.
“Terlebih lagi, Partai Garuda sebagai pemohon terlihat memaksakan dalil-dalilnya terutama terkait cara memaknai status Calon Kepala Daerah,” kata Khoirunnisa.
Khoirunnisa mengingatkan, di dalam Pasal 1 angka 18 dan angka 19 PKPU 1/2020 sesungguhnya sudah terang dan jelas sejak kapan terjadinya perubahan status dari Bakal Calon Kepala Daerah menjadi Calon Kepala Daerah.
- KPU Jamin Putusan MK soal Ambang Batas dan Batas Usia Paslon Berlaku sampai Penetapan Kepala Daerah
- KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Pendaftaran Pilkada 2024
- Kebut, Komisi II DPR Segera Bahas Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah Bareng KPU
- Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
“Perludem melihat MA telah mencampuradukkan antara syarat calon untuk menjadi kepala daerah dan syarat pelantikan calon kepala daerah. MA mencoba melandasi pertimbangannya dengan mencontohkan penerapan ketentuan persyaratan umur yang diatur terhadap jabatan-jabatan di dalam pemerintahan,” kritik Khoirunnisa.
Jika ditelisik, lanjut Khoirunnisa, sejumlah ketentuan persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah secara tegas diatur pada bab III UU 10/2016 tentang Pilkada.
Maka seharusnya, hal itu tidak ditafsirkan berbeda makna Pasal 7 huruf e yang termasuk dalam syarat calon.
“Jadi kami menilai MA telah gagal dalam menafsirkan ketentuan Pasal 7 huruf e yang mengatur syarat calon, bukannya syarat pelantikan calon terpilih,” tegas Khoirunnisa.
Khoirunnisa mengingatkan, akibat kegagalan MA menafsirkan poin tersebut maka terdapat konsekuensi hukum berbeda dan tidak dapat dicampur.
Terlebih, UU Pilkada tidak mengenal adanya persyaratan pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU.
“Atas dasar itu, kami menilai KPU tidak dapat menindaklanjuti putusan MA terkait sebab sifatnya yang menyebabkan perubahan frasa pasal a quo menjadi bertentangan dengan ketentuan UU Pilkada,” kata Khoirunnisa.
Seperti diketahui, MA memperluas makna syarat batas usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat pelantik.
Sebelumnya, dalam aturan syarat minimal usia calon kepala daerah harus 30 tahun saat mendaftar.