Anggota Baleg Sebut DPR dan Pemerintah Akan Perbaiki UU Cipta Kerja
DPR akan memperbaiki hal yang dianggap inkonstitusional dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Badan Legislasi DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani mengatakan, pemerintah dan DPR akan melakukan langkah perbaikan sebelum masa tenggat dua tahun yang diputuskan MK.
DPR akan memperbaiki hal yang dianggap inkonstitusional dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Badan Legislasi DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani mengatakan, pemerintah dan DPR akan melakukan langkah perbaikan sebelum masa tenggat dua tahun yang diputuskan MK.
"Artinya DPR sangat terbuka untuk melakukan perbaikan hal-hal yang dianggap inkonstitusional sebagaimana diputuskan MK. Mekanismenya seperti apa, tentu DPR akan bersama pemerintah melakukan langkah-langkah perbaikan. Saya rasa ini harus ditindaklanjuti segera, sehingga sebelum tenggat waktu dua tahun harusnya sudah bisa selesai," ujar Christina kepada wartawan, Jumat (26/11).
-
Kapan Cak Imin menyampaikan kritiknya terhadap UU Omnibus Law Ciptaker? "Perizinan dan pelayanan untuk membuka investasi dari dulu sampai kita buat UU Omnibus Law. Itupun belum ada follow up untuk bagaimana investasi cepat dan efektif dan memberi rasa nyaman kepada investor dalam negeri maupun luar negeri," ujarnya dalam dialog interaktif Cawapres di TvOne, Rabu (6/12).
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa kritik Cak Imin terhadap UU Omnibus Law Ciptaker terkait investasi? "Perizinan dan pelayanan untuk membuka investasi dari dulu sampai kita buat UU Omnibus Law. Itupun belum ada follow up untuk bagaimana investasi cepat dan efektif dan memberi rasa nyaman kepada investor dalam negeri maupun luar negeri," ujarnya dalam dialog interaktif Cawapres di TvOne, Rabu (6/12).
-
Apa saja yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008? UU ini mendefinisikan informasi sebagai keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca dalam berbagai format.
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres cawapres? Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Namun, Christina menambahkan, metode pembentukan perundangan omnibus law tetap diperlukan untuk pembenahan peraturan perundang-undangan yang ada. Metode perundangan itu dinilai dapat membenahi tumpang tindih peraturan, ketidaksesuaian materi muatan, hiper regulasi, sampai problem ego sektoral.
"Saya berpendapat omnibus law menjadi jalan keluar untuk mengatasi berbagai persoalan peraturan perundang-undangan yang dialami Indonesia secara cepat, efektif dan efisien serta dapat menjadi solusi untuk melakukan penataan dan harmonisasi existing regulasi," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis (25/11).
Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.
Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Baca juga:
Pakar Hukum: UU Ciptaker Masih Berlaku, Putusan MK Bukan Kemenangan buat Buruh
Revisi UU Cipta Kerja Dinilai akan Berdampak ke Pengupahan Pekerja
Walhi Minta Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Terbitkan Kebijakan Korektif
Ini Detail Putusan MK soal UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 45
Perjuangan Menolak UU Cipta Kerja
'Hari Ini Ijtihad PKS Dibenarkan MK'