Anggota DPR Ungkap Syarat yang Tak Dipenuhi 2 Calon Anggota BPK
Dua calon yang tidak memenuhi syarat itu harus bisa membuktikan dengan surat pernyataan bahwa telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara.
Komisi XI DPR RI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan 16 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dua nama calon anggota BPK dinilai tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil kajian Badan Keahlian DPR RI. Calon yang tidak memenuhi syarat itu adalah Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati menegaskan, untuk menjadi anggota BPK, para calon harus memenuhi syarat. Khususnya syarat yang tertuang dalam pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Di mana BPR/BPRS biasanya berada? Industri ini memiliki karakteristik khusus yang membuat keberadaan BPR dan BPRS masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat hingga saat ini, seperti sebaran lokasi BPR dan BPRS yang sebagian besar berada di wilayah Kabupaten atau Kecamatan, pemberian layanan yang mengedepankan pendekatan personal atau kekeluargaan, proses pelayanan yang cepat dan sederhana, serta karakter produk dan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di daerah atau wilayahnya.
"Syarat dalam UU memang sangat umum dan yang menjadi sorotan publik terkait kedua calon adalah pemenuhan syarat di huruf j pasal 13," ujar Anis dalam keteranganya, Rabu (4/8).
Ketua DPP PKS ini bilang, calon anggota BPK harus memenuhi syarat paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Harry masih menjabat sebagai Sekjen Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan. Sementara Nyoman belum dua tahun tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado.
"Sedangkan disinyalir kedua calon tidak memenuhi persyaratan itu," ucap Anis.
Masalah tidak memenuhi syarat ini, kata Anis, harus dikembalikan kepada aturan undang-undang. Dua calon yang tidak memenuhi syarat itu harus bisa membuktikan dengan surat pernyataan bahwa telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara.
"Apabila bukti tersebut sudah ada dan sah secara aturan hukum, maka proses pencalonan bisa diteruskan. Tetapi jika tidak, maka ini tentu ada indikasi melanggar ketentuan perundangan-undangan," ujar Anis.
Baca juga:
2 Calon BPK Terganjal Aturan, DPR Minta Fatwa MA
Seleksi Anggota BPK, 2 Calon Disorot Badan Keahlian DPR
PPKM Diperpanjang, DPR Nilai Keputusan Terbaik tapi Tak Menyenangkan Banyak Pihak
Mayoritas Fraksi Menolak, Setjen DPR Harus Terbitkan Surat Pembatalan Isoman di Hotel
Gerindra Sebut Isoman di Hotel Tak akan Berjalan karena Mayoritas Fraksi Menolak