Anggota Komisi III sebut pemerintah tak transparan rekrut hakim MK
Anggota Komisi III sebut pemerintah tak transparan rekrut hakim MK. Anggota DPR Komisi III Syaiful menjelaskan, pemerintah harus sejak dini membahas cara merekrut Hakim Konstitusi. Sebab, sudah dua Hakim Konstitusi ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga menerima suap.
Anggota DPR Komisi III Syaiful menjelaskan, pemerintah harus sejak dini membahas cara merekrut Hakim Konstitusi. Sebab, sudah dua Hakim Konstitusi ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga menerima suap.
"MK harus membuka diri karena ini bukan tamparan pertama. Terlepas dari benar salahnya Patrialis, saya enggak ngomentarin perkara, tapi tamparan kedua ini mengingatkan kita untuk beracara yang baik demi cita-cita sebagai negara hukum?" ujarnya di Gado-Gado Boplo, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1).
Kata Syaiful, selama tiga lembaga yakni pemerintah, Mahkamah Agung (MA), dan DPR berdiri sendiri maka tak diungkit hal serupa bisa saja terjadi kembali. Dalam hal ini, ia mencontohkan negara Jepang dan Amerika dalam menjaring calon-calon Hakim Konstitusi secara terbuka dan transparan.
"(Jepang) Sejak dari mahasiswa PT merekomendasikan siapa yang bisa menjadi jaksa, siapa yang jadi hakim. Lalu negara mendepositokan uang sekian banyak agar tidak neko-neko lagi dalam proses keputusan perkara," katanya.
"Kita kalau nonton TV Amerika tentang rekrutmen hakim agung itu sangat terbuka, mempersilakan seluruh warga negara di dalam maupun luar negeri untuk memasukkan komplain tertulis kepada kongres terhadap calon. Sangat terbuka. Jadi calon hakim agung itu terbuka untuk dikritik dan dikomplain oleh setiap warga negara lebih jauh kalau korporasi-korporasi asing yang bekerja di Amerika itu terlibat tindak pidana, tindak yang merusak ekologi dan merampas hak-hak local tribal itu bisa dituntut di sana. Konstitusi mereka menjamin itu," bebernya.
Dengan terbuka dan juga transparan, lanjutnya, pemerintah akan lebih terpantau oleh masyarakat juga dalam mencari calon hakim. "Walaupun sekarang sudah empat kali amandemen bahwa amandemen inilah persoalan hulu yang mempengaruhi proses hukum kita," pungkasnya.
Baca juga:
Buntut Patrialis diciduk KPK, KY minta MK ubah pola rekrutmen hakim
Ini wanita cantik yang ditangkap KPK bersama Patrialis Akbar
Ini Anggita, wanita cantik yang bersama Patrialis saat diciduk KPK
Patrialis Akbar resmi dipecat dari Mahkamah Konstitusi
Ini lima sosok Majelis Kehormatan dibentuk MK akibat kasus Patrialis
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.