Baleg DPR akan kaji rangkap jabatan OSO lewat UU MD3
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan usulan dari DPD terkait revisi UU MD3. Namun, usulan dari DPD tersebut bisa dibahas dan ditindaklanjuti setelah adanya kesepakatan DPR dan pemerintah.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan usulan dari DPD terkait revisi UU MD3. Namun, usulan dari DPD tersebut bisa dibahas dan ditindaklanjuti setelah adanya kesepakatan DPR dan pemerintah.
"Seluruh masukan sudah kami dengar dengan seksama dan kami terima. Akan jadi pertimbangan ketika kami membahas UU MD3," kata Totok di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).
Sebab, kata dia, poin-poin usulan dari DPD itu tidak masuk dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU MD3 yang dikirimkan pemerintah. Totok juga membantah ada fraksi partai yang mengusulkan larangan anggota DPD dari partai politik.
Menurutnya, usulan syarat anggota DPD dari unsur non-parpol lebih baik dumasukkan dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu bukan di UU MD3.
"Ya memang di UU pemilu tempatnya, tidak di MD3," terang Totok.
Polemik rangkap jabatan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD sekaligus Wakil Ketua MPR tengah menjadi sorotan. Pihaknya akan mengkaji aturan rangkap jabatan alat kelengkapan dewan (AKD) itu apakah sudah masuk dalam UU MD3 atau tidak.
"Nanti kita kaji apakah sudah masuk UU MD3 atau belum," ucap Totok.
Sejauh ini, politisi PAN itu menegaskan, revisi UU MD3 dilakukan secara terbatas hanya untuk menambah satu lagi kursi pimpinan DPR dari PDIP.
"Tapi yang jelas perubahan ini adalah perubahan terbatas karena kita akan memasukkan penambahan pimpinan dari unsur partai yang sudah disepakati scara politis agar situasi politik kita semakin kondusif sampai pemilu 2019," tegasnya.
Baca juga:
KY: Salah ketik MA soal putusan DPD tak bisa dianggap sepele!
Hanya bertugas melantik OSO, MA ogah campuri ribut di internal DPD
MA akui ada pertemuan dengan Pasek dan Sekjen DPD sebelum lantik OSO
Salah ketik putusan DPD, MA bilang 'mungkin karena ada desakan'
Kompaknya Ketua DPR dan MPR dukung OSO jadi Ketua DPD
KY sebut ada indikasi MA langgar etik soal salah ketik putusan DPD
Ini tanggapan pimpinan DPD RI yang baru saat dituding ilegal
-
Kapan Menaker Ida menerima audiensi pengurus DPP APINDO? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerima audiensi pengurus DPP APINDO Periode 2023 s.d 2028 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (21/8).
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Di mana pelantikan anggota DPRD Jateng berlangsung? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Kapan DPD PDIP Jawa Barat akan mendaftarkan Anies-Ono? Hampir dipastikan bahwa malam hari ini DPD PDIP Jabar akan mendaftarkan secara resmi pasangan Calon Gubernur dan calon wakil gubernur yaitu Anies Baswedan dan Kang Ono Surono.