Baleg Klaim Revisi UU Kementerian Tak Terkait Wacana Prabowo Tambah Jumlah Menteri: Kebetulan Saja!
Baleg Klaim Revisi UU Kementerian Tak Terkait Wacana Prabowo Tambah Jumlah Menteri: Kebetulan Saja!
Revisi UU Kementerian Negara tidak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Baleg Klaim Revisi UU Kementerian Tak Terkait Wacana Prabowo Tambah Jumlah Menteri: Kebetulan Saja!
Ketua Baleg RI Supratman Andi Agtas menegaskan, revisi Undang-undang Kementerian Negara tak ada kaitannya dengan isu penambahan kursi menteri di kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Soal timing saja, bagi kami di badan legislasi kami sudah menginventarisir semua RUU yang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan salah satu yang kami temui itu adalah salah satunya dua duanya yang hari ini kita temui menyangkut soal keimigrasian dan kementerian negara," kata Supratman, saat diwawancarai di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).
"Kalau soal kebetulan bahwa ada isu yang terkait dengan perubahan nomenklatur dan jumlah Kementerian itu hanya soal kebetulan saja," sambungnya.
Diketahui, revisi UU Kementerian Negara tidak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Namun, Baleg memiliki hak kumulatif terbuka untuk membahas dengan fraksi-fraksi di DPR.
Hal tersebut dengan mempertimbangkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Supratman pun menjelaskan, alasan Baleg baru membahas soal UU Kementerian Negara padahal putusan MK sudah dari tahun 2011. Sebab, UU yang diputuskan oleh MK dan dibatalkan banyak sekali.
"Ya bisa saja kebetulan menyangkut soal itu yang jelas bahwa semua undang-undang yang hasil putusan MK badan legislasi sesegera mungkin menindaklanjuti supaya bisa menyesuaikan dengan mahkamah konstitusi," imbuh dia.
merdeka.com
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan merevisi Undang-undang Kementerian Negara. Perubahan itu dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tenaga Ahli Baleg DPR RI menjelaskan, pada pasal 15 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara akan diubah. Sebelumnya dalam pasal tersebut berbunyi jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 kementerian. Kemudian, diusulkan perubahan.
"Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata TA Baleg dalam rapat di Ruang Baleg, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).