Batas Ajukan Gugatan ke MK Ditutup, RIDO Batal Daftar Sengketa Pilkada Jakarta
Padahal sebelumnya, Tim Hukum RIDO Muslim Jaya Butar memastikan bakal tetap menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono atau RIDO batal ajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui batas terakhir pendaftaran gugatan pada 11 Desember 2024 pukul 23.59.
- Hari Ini Batas Terakhir Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK, Kubu RIDO Jadi Daftar?
- Tim Hukum Gerindra Sebut Kecurangan di Pilkada Jakarta Sangat Masif, Beberkan Bukti-Buktinya
- Peta Politik Pilkada Jakarta Berubah, PDIP Bisa Usung Anies Tarung Lawan Ridwan Kamil
- Laksanakan Putusan MK, KPU Jakarta Gelar Rekapitulasi Suara Ulang di 233 TPS
Mengutip situs mkri.go.id terdapat 14 permohonan perselisihan hasil pilkada pada tingkat provinsi, namun tidak ada gugatan terdaftar atas nama Ridwan Kamil-Suswono.
Padahal sebelumnya, Tim Hukum Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Muslim Jaya Butar memastikan bakal tetap menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun tenggat terakhir pendaftaran sengketa ke MK jatuh pada hari ini, Rabu (11/12). Tenggat ini dihitung sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengumumkan hasil Pilkada Jakarta pada Minggu, 8 Desember 2024.
"Saya jelaskan peraturan MK Nomor 4 tahun 2024 tenggang pedoman beracara di MK itu memberi waktu kepada paslon peserta Pilkada untuk mengajukan permohonan ke MK itu dalam waktu 3 hari kerja sejak ditetapkan," ujar Muslim dalam keterangannya, Rabu (11/12).
Tim RIDO sempat optimis
Muslim menyebut, Tim Hukum RIDO mempunyai waktu hingga pukul 23.59 Wib, Rabu (11/12/2024).
Menurut dia, sengketa akan diajukan ke MK pada rentang waktu tersebut sesuai arahan Ketua Tim Pemenangan RIDO Riza Patria (Ariza).
"Masih ada waktu, masih panjang intinya tim hukum sudah mempersiapkan segala sesuatu hal, tinggal menunggu arahan pimpinan tim pemenangan, mohon doanya semoga lancar jika tdk ada arang melintang bisa didaftar segera," papar Muslim.
Dia mengatakan, semua pimpinan dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono mendukung langkah Tim Hukum untuk menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.
"Saya tidak banyak komentar terkait koalisi, mengenai materi saya kira dipersidangan MK nanti dibeberkan," jelas Muslim.