Belum Tentukan Sikap soal Hak Angket, PPP Bicara Opsi Lain untuk Usut Kecurangan Pemilu 2024
Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pengusutan dugaan kecurangan Pemilu tak hanya melalui pengajuan hak angket.
Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pengusutan dugaan kecurangan Pemilu tak hanya melalui pengajuan hak angket. Namun, bisa melalui pemanggilan penyelenggara pemilu oleh Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja.
Belum Tentukan Sikap soal Hak Angket, PPP Bicara Opsi Lain untuk Usut Kecurangan Pemilu 2024
"Di DPR, pengawasan pada proses itu tidak hanya di angket. Misalkan nih, angketnya tidak terjadi, maka Komisi II bisa melakukan tugas pengawasan terhadap penyelenggara pemilu," kata Baidowi, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3).
Selain itu, pria yang akrab disapa Awiek ini menjelaskan pengusutan bisa dilakukan dengan melihat indikator kecurangan, seperti politisasi pada bantuan sosial (bansos).
Permasalahan itu bisa diselesaikan di Komisi VIII DPR RI sebagai mitra kerja Kemensos yang bertanggung jawab atas pembagian bansos.
"Terus apa lagi yang rame-rame? Soal bansos? Komisi VIII punya fungsi itu. Apalagi? Soal polisi? Komisi III punya fungsi itu untuk mengonfirmasi kepada pihak-pihak yang dituduh oleh publik dianggap berpengaruh terhadap proses pemilu," ujarnya.
Oleh sebab itu, PPP hingga kini belum menentukan sikap atas usulan hak angket yang terus digulirkan di DPR.
"Jadi sampai sekarang, Fraksi PPP sendiri masih fokus kepada rekapitulasi suara dan insyaallah lah minggu depan sudah selesai," imbuh Ketua DPP PPP itu.