Bermasalah dan Sering Dikomplain, Sirekap Masih Diandalkan KPU untuk Pilkada Serentak 2024
Afifuddin memastikan bahwa KPU akan tetap menggunakan Sirekap dengan beberapa catatan untuk kontestasi Pilkada 2024.
Afifuddin memastikan bahwa KPU akan tetap menggunakan Sirekap dengan beberapa catatan untuk kontestasi Pilkada 2024.
Bermasalah dan Sering Dikomplain, Sirekap Masih Diandalkan KPU untuk Pilkada Serentak 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan tetap menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024. Meskipun, aplikasi tersebut dinilai banyak ditemukan masalah.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan aplikasi tersebut dengan berbagai perbaikan dan opsi.
"Ya sedang kita siapkan semua dengan beberapa opsi, yang pasti ada perbaikan yang pasti juga ada semacam konsultasi dan pembahasan bersama di teman-teman Komisi II tentang evaluasi yang kemarin dan apa yang ideal kita lakukan di periode Pilkada ini. Nanti akan kita bahas," kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).
Afifuddin memastikan bahwa KPU akan tetap menggunakan Sirekap dengan beberapa catatan untuk kontestasi Pilkada 2024.
"Insya Allah (Sirekap) kita pakai dengan catatan yang sudah-sudah, mana yang harus kita perbaiki dan seterusnya. Secara teknis belum kita bahas detail, karena kita masih menyiapkan berapa PKPU dan aturan-aturan yang lain," ujar dia.
Meskipun terdapat berbagai kendala, Afifuddin menuturkan semangat KPU untuk tetap menggunakan Sirekap adalah demi peningkatan efisiensi dan transparansi proses rekapitulasi suara.
"Tapi semangat kami sebenarnya tetap menggunakan [Sirekap] dengan beberapa perbaikan perubahan sesuai dengan kebutuhan dan catatannya tidak menggangu atau tidak membuat kebisingan di masyarakat atas Sirekap yang kita pakai," imbuh dia.