Busyro: DPR tolak larangan eks napi korupsi nyaleg itu aneh
Menurut dia, semua kalangan seharusnya memberi perhatian penuh erhadap seruan moral KPU tersebut. Apalagi, seruan tersebut telah melalui kajian empiris serta berbagai pertimbangan yang didukung dengan data berbasis riset.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menilai, larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) seharusnya didukung semua kalangan, terutama pemerintah dan DPR. Apalagi, DPR merupakan representasi rakyat.
"Semua kalangan harus mendukung. Rakyat butuh perwakilan yang pro terhadap gerakan pemberantasan korupsi. Kalau DPR menolak itu aneh," ujar Busyro di sela menghadiri pleno PP Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Solo, Rabu (6/6).
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Apa saja kasus korupsi yang berhasil diungkap Kejaksaan Agung yang mendapat apresiasi dari DPR? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Menurut dia, semua kalangan seharusnya memberi perhatian penuh terhadap seruan moral KPU tersebut. Apalagi, seruan tersebut telah melalui kajian empiris serta berbagai pertimbangan yang didukung dengan data berbasis riset.
"Seruan KPU itu harus didukung, saya melihat yang tidak mendukung itu tidak memiliki alasan yang jelas," tegas Busyro yang juga Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM itu.
Lebih lanjut Busyro menyampaikan, konteks korupsi di Indonesia semakin jelas menunjukkan jenis korupsi politik. Korupsi dilakukan pejabat di berbagai level dengan permainan bisnis.
"Didominasi oleh bisnis, pejabat publik melakukan korupsi karena tekanan kekuatan bisnis pemodal. Apakah pemerintah membaca tidak seperti ini," ujarnya.
Di satu sisi, lanjut dia, mantan napi korupsi berhak menjadi baik. Tetapi di sisi lain, untuk mengulang jabatan publik lagi apakah pemerintah berani mengambil risiko.
"Apakah tidak ada pejabat publik yang memiliki track record yang jelas. Jika masih memiliki banyak stok yang bagus mengapa larangan KPU tidak didorong semua kalangan," ujar Busyro.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengisyaratkan bakal menolak menandatangani draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Alasannya, PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan UU.
"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU itu saja," kata Yasonna.
Yasonna menilai tujuan dari aturan yang melarang napi eks korupsi menjadi caleg sebenarnya baik tapi caranya tidak tepat. Dia menyarankan agar KPU membuat aturan lain yang tidak bertentangan dengan UU di atasnya.
Baca juga:
Ketua KPU yakin RPKPU akan diundangkan oleh Kemenkum HAM
Daripada buat aturan, Yasonna sarankan di TPS buat keterangan caleg eks napi korupsi
Pro kontra usulan napi korupsi dilarang nyaleg, Wiranto ajak musyawarah mufakat
Wapres tegaskan KPU berhak buat aturan syarat caleg, Kemenkum HAM tak boleh tolak
Ngotot larang eks koruptor jadi Caleg, KPU minta UU Pemilu direvisi
PPP usul Menkum HAM teken PKPU larangan eks napi korupsi nyaleg tapi diberi catatan