Calon kepada daerah jadi tersangka, Mendagri serahkan ke aturan KPU
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, pemerintah tidak akan menerbitkan Perppu tentang penggantian calon kepala daerah yang terjerat kasus pidana. Sebab, pemerintah memandang belum mau menerbitkan Perppu karena dipandang dalam situasi darurat.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, pemerintah tidak akan menerbitkan Perppu tentang penggantian calon kepala daerah yang terjerat kasus pidana. Sebab, pemerintah memandang belum mau menerbitkan Perppu karena dipandang dalam situasi darurat.
"Kalau harus lewat Perppu harus dibahas panjang dengan DPR lagi, harus mengubah UU, saya kira cukup dengan PKPU, ini kan kondisi yang darurat," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Senin (26/3).
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
Oleh karena itu, Tjahjo menjelaskan, membatalan penetapan tersangka dari daftar calon kepala daerah cukup diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dan tidak perlu menerbitkan Perppu.
"Jadi saya kira cukup dengan PKPU," ungkap Tjahjo.
Diketahui sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan sedianya pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), agar adanya pergantian jika calon kepala daerah tersandung masalah hukum.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai belum adanya hal mendesak sehingga perlu adanya Perppu. Alasannya, hal tersebut hanya merugikan pemilih.
"Saya enggak setuju, karena kalau (calon kepala daerah) boleh diganti di masa yang akan datang itu tidak jadi serius dalam pengusungan," ujar Arief dalam diskusi diJakarta Pusat, Sabtu (17/3).
Sejatinya, menurut Arief, sistem pemilihan di Indonesia terlampau baik ketimbang di negara lain. Hal ini ditandai dengan banyaknya aturan serta undang-undang yang mengatur hal-hal kecil, semisal bahan material kotak suara, bentuk kertas suara.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika calon kepala daerah tersandung masalah hukum justru menjadi momentum bagi para partai politik dan pemilih. Terlebih lagi, imbuh Arief, masih panjang tahapan Pilkada yang akan dijalani sehingga pemilih perlu awas di tahapan selanjutnya.
"Tetap saja begini. Ingat ini kan masih tahap pencalonan, masih ada tahap pemilihan, penghitungan suara, pemilih harus jeli di sini," ujarnya.
Baca juga:
Ketua KPU persilakan KPK buka nama calon kepala daerah korupsi tapi ada risikonya
Soal OTT calon kepala daerah, KPK tegaskan tak ikut berpolitik
Ketua KPU tak setuju usulan KPK soal Perppu calon kepala daerah
Gerindra sebut KPK tak bisa tunda proses hukum calon kepala daerah korupsi
KPK minta pemerintah keluarkan Perppu, Wiranto sebut tidak mudah