Catat, Dokumen Ini Harus Dipersiapkan untuk Mengurus Santunan Anggota KPPS yang Meninggal
Dalam proses administrasi nantinya lebih dulu akan diverifikasi ahli waris sebagai penerima santunan.
Data KPU DKI, anggota KPPS yeng meninggal di wilayah Jakarta berjumlah enam orang.
- Catat! Ini Aturan yang Boleh dan Tidak Boleh Saat Pembubuhan e-Materai pada Dokumen CPNS
- Bawaslu Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Terbukti Catut NIK KTP Warga Jakarta
- Kejaksaan Kantongi 50 Dokumen Rapor Palsu SMPN 19 Depok Dipakai Daftar Masuk SMA, Modus Lewat Les Pelajaran
- Kemenkes Catat 27 Petugas KPPS Gugur dalam Bertugas selama Pemilu 2024
Catat, Dokumen Ini Harus Dipersiapkan untuk Mengurus Santunan Anggota KPPS yang Meninggal
Sejumlah petugas yang tergabung Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia usai mengawal Pemilu 2024. Mayoritas korban meninggal dunia karena kelelahan.
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengingatkan keluarga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia harus menyiapkan surat keterangan kematian sebagai syarat pemberian santunan bagi petugas yang meninggal pada Pemilu 2024.
"Sekarang sudah proses mengurus administrasi, jadi untuk bisa mengeluarkan santunan itu butuh beberapa dokumen, salah satunya surat kematian," kata anggota KPU DKI Jakarta, Muhammad Tarmizi saat dihubungi di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (23/2).
Tarmizi menuturkan, dalam proses administrasi nantinya lebih dulu akan diverifikasi ahli waris sebagai penerima santunan.
KPU DKI berharap proses ini bisa cepat melalui kerja sama dengan dinas terkait untuk menerbitkan surat keterangan kematian.
"Jadi santunannya Rp36 juta untuk kematian, terus ada bantuan pemakaman Rp10 juta," katanya.
KPU DKI Jakarta telah melakukan sinkronisasi data dengan Dinas Kesehatan DKI terkait data penerima santunan KPPS Pemilu 2024 yang meninggal.
"Kami di tingkat provinsi mengoordinasikan itu termasuk mendorong percepatan administrasinya sehingga santunan itu bisa diberikan secepat mungkin," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mencatat sebanyak 215.362 petugas KPPS bertugas untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hingga Jumat (23/2), media sosial resmi KPU DKI mencatat enam anggota KPPS di Jakarta meninggal dunia yang haknya wajib terpenuhi sesuai peraturan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sedangkan Dinkes DKI Jakarta menyebutkan sebanyak 13 anggota KPPS harus menjalani perawatan karena mengalami gangguan kesehatan merujuk data yang tercatat per 15 Februari 2024.
"Dari petugas KPPS yang mengakses layanan kesehatan hingga saat ini terdapat 13 orang sedang dirawat. Sementara untuk petugas non-KPPS terdapat empat orang yang sedang dirawat."
Kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Ani Ruspitawati.