Dampak pelik pelantikan OSO sebagai Ketua DPD
Dampak pelik pelantikan OSO sebagai Ketua DPD. proses pemilihan Pimpinan DPD RI pada Selasa, 4 April 2017, penuh kontroversi yang tidak terlepas sebagai kekisruhan politik yang sangat erat kaitannya dengan pelanggaran dan korupsi dalam proses hukum dan peradilan.
Proses pemilihan Oesman Sapta Odang (OSO), Damayanti Lubis dan Nono Sampono sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih mengundang kontroversi. Terlebih, pijakan aturan dalam tata tertib DPD tentang masa jabatan 2,5 tahun pimpinan DPD telah dibatalkan MA dengan putusan yang juga tuai polemik karena salah ketik.
Anggota Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nasional (PBHI Nasional) Julius Ibrani mengatakan, proses pemilihan Pimpinan DPD RI pada Selasa, 4 April 2017, penuh kontroversi yang tidak terlepas sebagai kekisruhan politik yang sangat erat kaitannya dengan pelanggaran dan korupsi dalam proses hukum dan peradilan di Indonesia.
Keganjilan proses pemilihan hingga pelantikan Pimpinan DPD RI periode 2017-2019 dan hadirnya Wakil ketua Mahkamah Agung (MA), Suwardi yang menuntun penyumpahan tentu menambah kebingungan masyarakat mengingat MA sendiri yang telah mengeluarkan Putusan No. 20P/HUM/2017 yang membatalkan Peraturan Tatib Nomor 1 tahun 2017.
"Paling tidak, ada 2 catatan keganjilan. Pertama, kejanggalan soal waktu yang sangat singkat antara proses pemilihan Pimpinan DPD RI 2017-2019 dengan kehadiran Suwardi untuk menuntun sumpah jabatan. Di mana, pemilihan selesai pada 4 April 2017, pukul 02.00 WIB dini hari, kemudian pada malam harinya terjadi pelantikan dan penyumpahan.
Kedua, lanjut dia, adanya pertemuan tertutup yang sangat mencurigakan di Mahkamah Agung pada siang harinya. Antara Suwardi, Wakil Ketua MA dan Sekretaris DPD RI, Sudarsono Hardjosoekarto, yang diduga melibatkan politisi, yakni Gede Pasek Suardika yang juga Wakil Ketua Umum DPP Hanura, di mana Oesman Sapta adalah Ketua Umum Partai Hanura.
"Untuk menganalisanya, perlu diajukan beberapa pertanyaan kunci yang penting. Pertanyaan penting yang pertama adalah, apakah dalam proses yang sangat singkat itu (sekitar 3 jam), MA telah betul-betul mengkaji proses dan dasar hukum pemilihan Pimpinan DPR RI 2017-2019 dan pemohonan Penuntunan Sumpah Jabatan? Padahal, jelas bahwa pemilihan Pimpinan DPR RI 2017-2019 bertentangan dengan Putusan MA No. 20P/HUM/2017," analisa Julius.
Pertanyaan penting kedua, adalah apakah betul Wakil Ketua MA, Suwardi, mewakili MA secara institusi atau dirinya sendiri? Pasal 260 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Padahal, menyatakan bahwa Ketua MA yang melantik Ketua DPD RI, lalu dalam Penjelasan pasal tersebut dinyatakan 'Cukup jelas'. Artinya, tidaklah boleh atau sah secara hukum jika bukan Ketua MA yang melantik atau menuntun sumpah jabatan.
Menurut Julius, secara institusional Wakil ketua MA, Suwardi, tidak sah untuk menuntun sumpah, maka secara langsung terikat dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Mengingat Suwardi mengenakan jubah kehormatan Hakim Agung ketika menuntun sumpah, jubah yang tidak dapat diberikan dan dikenakan oleh siapapun selain seorang yang berprofesi sebagai Hakim Agung.
"Oleh sebab itu, PBHI melaporkan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik sebagamana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI, Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," tutur dia.
Adapun, 6 poin kode etik yang diduga dilanggar antara lain: Poin 4 tentang bersikap mandiri, poin 5 tentang berintegritas tinggi, poin 6 tentang bertanggung jawab, poin 7 tentang menjunjung tinggi harga diri, poin 8 tentang berdisiplin tinggi, serta poin 10 tentang profesional.
Lebih luas lagi, lanjut Julius, keterlibatan Wakil Ketua MA dalam Kisruh DPD RI dapat pula diduga kuat sebagai bentuk dari praktik judicial corruption, atau korupsi peradilan dapat didefinisikan sebagai segala tindakan oleh dan untuk mempengaruhi hakim dan aparat peradilan, yang melanggar prinsip independensi dan kemandirian peradilan, untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang tidak benar atau melanggar hukum bagi dirinya sendiri atau pihak lain.
"Dalam hal ini, penyalahgunaan wewenang untuk mempersulit atau menghambat berjalannya sistem atau mekanisme untuk mendukung berfungsinya pengadilan misalnya sistem informasi pengadilan, sistem manajemen perkara, dan seterusnya, dan membiarkan terjadinya pelanggaran etik dan perilaku hakim dan aparat pengadilan tanpa melakukan tindakan sesuai kewenangannya. Mengingat penuntunan sumpah dilakukan secara by request, bukan proses yang terbuka/transparan dan independen," kata Julius menekankan lagi.
Praktik judicial corruption, lanjut Julius, berdampak langsung pada masyarakat. Masyarakat pencari keadilan yang tidak mau memberikan suap atau insentif dalam suatu proses peradilan akan kehilangan haknya. Yaitu hak untuk memperoleh layanan pengadilan yang baik, hak untuk mendapat perlindungan hukum dalam proses peradilan yang adil/fair, hak untuk mendapat keadilan dalam putusan pengadilan.
Dalam hal judicial corruption di sini, tambah dia, maka telah terjadi perampasan hak asasi manusia yang luar biasa bukan hanya terhadap orang yang dimenangkan dalam Putusan MA No. 20P/HUM/2017, tetapi juga terhadap keluarganya dan pihak-pihak yang hajat hidupnya digantungkan pada lembaga DPD RI.
"Terlebih lagi, indikator kuat dalam proses penuntunan sumpah yang melibatkan politisi dalam lingkar kekuasaaan ini menjadi 'lampu merah' bagi masyarakat miskin dan marjinal yang mencari keadilan. Dalam arti, hanya orang-orang berkuasa yang dapat dengan semena-mena meminta MA dan Hakim Agung untuk menuruti perintahnya (by request) meskipun melawan Putusan MA sendiri," tutup dia.
-
Kapan Menaker Ida menerima audiensi pengurus DPP APINDO? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerima audiensi pengurus DPP APINDO Periode 2023 s.d 2028 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (21/8).
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Di mana pelantikan anggota DPRD Jateng berlangsung? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Kapan DPD PDIP Jawa Barat akan mendaftarkan Anies-Ono? Hampir dipastikan bahwa malam hari ini DPD PDIP Jabar akan mendaftarkan secara resmi pasangan Calon Gubernur dan calon wakil gubernur yaitu Anies Baswedan dan Kang Ono Surono.
Baca juga:
Ada Partai Hanura di balik usul penambahan kursi pimpinan DPD
Kisruh DPD, Farouk belum tahu usul penambahan kursi pimpinan
Ketua KPK soal OSO rangkap jabatan: Kalau ini seperti banci kan
Sejumlah ruangan anggota DPD terpampang poster tolak rapat paripurna
Pasek terpilih jadi Ketua Badan Kehormatan DPD gantikan AM Fatwa