Data e-KTP lebih banyak dari DPT, KPUD Bekasi yakin surat suara tidak kurang
Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Bekasi sebanyak 1.434.717. Jumlah ini selisih hingga 300.000 dari daftar wajib KTP di wilayah tersebut atau selisih hingga 20 persen lebih. Merdeka.com menemukan banyak warga tidak masuk dalam DPT, padahal mempunyai KTP Kota Bekasi sudah elektronik.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi optimis surat suara untuk pemilihan kepala daerah baik pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tidak kekurangan.
"Kami mencetak sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) plus 2,5 persen untuk cadangan," kata Komisioner Logistik dan Keuangan pada KPU Kota Bekasi, Kanti Prayogo, Selasa (26/8).
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Bekasi sebanyak 1.434.717. Jumlah ini selisih hingga 300.000 dari daftar wajib KTP di wilayah tersebut atau selisih hingga 20 persen lebih. Merdeka.com menemukan banyak warga tidak masuk dalam DPT, padahal mempunyai KTP Kota Bekasi sudah elektronik.
Misalnya, Atika, (24) sampai hari ini bersama dengan suaminya tak mendapatkan formulir C6 atau undangan mencoblos dari KPU. Padahal, ibu rumah tangga ini sudah menjadi warga Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, sejak empat tahun silam.
"Saya juga tidak didatangi petugas waktu pencocokan dan penelitian," kata dia.
Hal yang sama juga dialami oleh Ratna, warga RW 6 Kelurahan Pengasinan. Tiga kali pemilihan kepala daerah tidak bisa mencoblos karena tak masuk dalam DPT. Apalagi mendapatkan undangan.
"Saya tidak bisa menggunakan hak pilih bersama dengan keluarga," kata Ratna yang pernah ditolak oleh petugas TPS ketika hendak mencoblos pada pemilihan sebelumnya.
Menanggapi itu, Kanti menambahkan, bagi warga yang tak mendapatkan undangan bisa mencoblos asalkan membawa surat keterangan atau KTP Elektronik. Pihaknya optimis surat surat yang dicetak mencukupi.
Sebabnya, dalam sejarah Pilkada maupun Pileg di Kota Bekasi, partisipasi pemilih tak sampai 100 persen. Adapun target nasional dalam Pilkada serentak tahun ini sebanyak 75 persen.
"Yang tidak masuk dalam DPT, bisa menggunakan surat suara yang 25 persen, di luar cadangan," kata dia.
Baca juga:
Siaga 1, polisi ancam tembak di tempat buat perusuh Pilkada Bekasi
Pilkada Bekasi, polisi waspadai aksi teror usai vonis Aman Abdurahman
Masa tenang Pilkada 2018, atribut kampanye masih beredar di Bekasi
Kasus ijazah palsu, petahana Pilkada Kota Bekasi dilaporkan ke Bawaslu
DPT dan wajib e-KTP selisih ratusan ribu, KPU takkan tambah surat suara