Demokrat Usul RUU Pemilu Dibahas di Baleg, Ajak Libatkan Partai Non Parlemen
Jika dibahas di Baleg maka RUU Pemilu bisa menjadi kepentingan seluruh partai politik. Tidak hanya partai di DPR, tetapi juga partai non parlemen.
Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu tetap dilanjutkan untuk dibahas di Badan Legislasi. Hal itu merespons draf RUU yang belum utuh karena masih memuat beberapa alternatif pada isu krusial seperti ambang batas dan sistem pemilu.
Herman menilai, tidak ada salahnya Badan Legislasi (Baleg) mengambil alih seluruh pembahasan RUU Pemilu. Termasuk membahas menetapkan opsi dalam isu krusial.
-
Siapa yang bertugas sebagai PPDP dalam pemilu? Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP Pemilu adalah lembaga yang berperan penting dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Kapan Pemilu yang ingin dimenangkan Demokrat? Pembekalan bertujuan untuk memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
"Kita bisa memberikan masukan pandangan pendapat bahwa opsi mana yang bisa ditetapkan. Kalau saat ini ada opsi 1 2 3 bisa saja cross. Dan ini tentu memberikan kejelasan atas satu pembahasan," ujar Herman dalam rapat Baleg DPR, Kamis (19/11).
Menurut Herman, jika dibahas di Baleg maka RUU Pemilu bisa menjadi kepentingan seluruh partai politik. Tidak hanya partai di DPR, tetapi juga partai non parlemen.
"Ini akan jadi kepentingan karena berbagai hal ini akan memberikan batasan atau ruang. Kalau parlemen threshold jadi batasan tertentu. Kalau presidential threshold ini jadi kesulitan siapapun di dalam ikut berkontestasi ke depan," jelasnya.
Herman mengatakan, partai non parlemen juga memberikan perhatian kepada RUU Pemilu karena akan mempengaruhi ambang batas partai bisa masuk ke DPR. Menurutnya, DPR bisa melibatkan partai non parlemen dalam pembahasan.
Herman mengusulkan, RUU Pemilu dibahas di Baleg sebagai usulan DPR dalam keputusan tingkat harmonisasi di Baleg. Bukan lagi hanya inisiatif Komisi II.
"Kita bahas, kita dalami di Baleg sebagai bagian tahapan usul inisiatif DPR kemudian ini bisa kita beri warna di Badan Legislasi berdasarkan kepentingan fraksi atau kepentingan partai di luar parlemen melalui FGD melalui diseminasi mungkin konsultasi publik," ujarnya.
Baca juga:
PKS Usul Dapil Nasional Khusus untuk Pimpinan Partai Politik
Baleg DPR Sebut Draf RUU Pemilu Belum Utuh, Tak Penuhi Kaidah Pembentukan UU
Revisi UU Pemilu, Gerindra Usul Anggota DPR Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada
DPR Nilai RUU Pemilu akan Membenahi Keserentakan Pilkada
Komisi II Sebut Penyusunan Draf RUU Pemilu Alot di Isu Krusial, Belum Ada Keputusan