Didiskualifikasi KPU Ogan Ilir, Paslon Ilyas-Endang akan Ajukan Gugatan ke MK
Tim Advokasi paslon Ilyas-Endang Firli Darta mengungkapkan, berkas banding tengah disiapkan dan segera diajukan paling lambat tiga hari setelah keputusan KPUD. Kubu Ilyas dan Endang Firli mengatakan, paling tidak semua berkas banding besok sudah rampung dan didaftarkan ke MK.
Calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pencalonannya didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Pasangan calon nomor urut 02 itu menilai keputusan KPUD itu sepihak karena tanpa memberikan kesempatan membela diri.
Tim Advokasi paslon Ilyas-Endang Firli Darta mengungkapkan, berkas banding tengah disiapkan dan segera diajukan paling lambat tiga hari setelah keputusan KPUD. Kubu Ilyas dan Endang Firli mengatakan, paling tidak semua berkas banding besok sudah rampung dan didaftarkan ke MK.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
"Besok kami akan mengajukan ke MK, kami sedang siapkan semuanya," kata Firli, Selasa (13/10).
Dia menilai rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir tidak memberikan kesempatan kepada kliennya selama laporan masuk dan penyelidikan. Bawaslu dinilai hanya mempertimbangkan kajian mereka sendiri tanpa melengkapi bukti lampiran dari kliennya.
"Klien kami sempat diperiksa selama 30 menit tapi tidak diberikan kesempatan membela diri, terkesan tergesa-gesa. Bawaslu terlalu cepat menyimpulkan terjadi pelanggaran," ujarnya.
Terlebih, kata dia, kliennya pernah dimintai klarifikasi oleh KPUD Ogan Ilir perihal masalah ini pada 8 September 2020. KPUD Ogan Ilir menganggap tidak bermasalah.
"Itu sebelum diselidiki Bawaslu. KPUD Ogan Ilir pun waktu itu bilang tidak ada masalah, itu karena ada klarifikasi dari klien kami," tegasnya.
Tetap Kampanye
Meski pencalonannya didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pasangan calon bupati dan wakil bupati Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak tetap menggelar kampanye. Pendukung diimbau menahan diri karena keputusan itu belum mutlak.
Firli mengungkapkan, keputusan KPUD Ogan Ilir belum bersifat final dan mengikat. Sebab masih ada upaya hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga menunggu putusan inkracht.
"Sebelum ada putusan MK, keputusan KPUD Ogan Ilir belum inkracht. Besok kami ajukan upaya hukum ke MK," ungkap Firli.
Dengan demikian, kata dia, tahapan pilkada masih dilakukan oleh kliennya. Agenda kampanye tidak terganggu dan masih berlangsung seperti biasa.
"Kampanye masih berlangsung, tidak benar seluruh tahapan pilkada oleh klien kami dihentikan," ujarnya.
Dikatakan, Ketua Tim Pemenangan Julian Gunhar dan kliennya mengimbau pendukungnya tidak patah semangat atas keputusan KPUD Ogan Ilir. Pihaknya juga meminta simpatisan menahan emosi untuk menghindari gesekan di tengah-tengah masyarakat.
"Kami minta semuanya menahan diri, jangan sampai terpancing provokasi dari pihak-pihak lain. Kita tunggu keputusan MK yang bersifat final," pungkasnya.
Diketahui, paslon Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak dicoret pencalonannya dalam pilkada Ogan Ilir 9 Desember 2020. KPUD setempat mengabulkan rekomendasi Bawaslu karena dinilai melakukan mutasi pejabat sebelum mengajukan cuti kampanye yang dianggap melanggar aturan.
Paslon Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak diusung lima partai politik. Yakni PDIP, Golkar, Partai Berkarya, Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang, dengan jumlah kursi di legislatif sebanyak 19.
Pasangan ini akan bertarung melawan paslon nomor urut 01 Panca Akbar-Ardani. Panca merupakan putra Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya menggantikan kakaknya AW Noviadi yang tak bisa mencalonkan diri karena tak memenuhi persyaratan.