Diduga kampanye di RS, Sudrajat dilaporkan kubu TB Hasanuddin ke Bawaslu
Tim advokasi pasangan Cagub Jabar, Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon Sudrajat-Syaikhu ke Bawaslu Jabar.
Tim advokasi pasangan Cagub Jabar, Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon Sudrajat-Syaikhu ke Bawaslu Jabar.
Laporan itu disampaikan tim advokasi, Indra Sudrajat, Selasa (28/3) ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jabar dengan melampirkan screenshoot dari akun instagram 'sudrajatsyaikhumenyapa' dan akun Facebook Mayjen TNI Purn H Sudrajat-H.Akhmad Syaikhu.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa komitmen PKB terkait Pilgub Jabar? PKB sudah lama berkomitmen mengambil poros yang berlawanan dengan Ridwan Kamil. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Syaiful Huda membeberkan bahwa partainya berkomitmen untuk selalu memilih poros yang berlawanan dari Ridwan Kamil.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
Dalam screenshoot itu, terlihat calon gubernur Jawa Barat Sudrajat diduga menggelar kegiatan kampanye di RSUD Sekarwangi Sukabumi. Menurut atura, tak boleh melakukan kampanye di rumah sakit.
"Ini bukan saya menyudutkan pihak tertentu. Tapi, ini sebagai pelajaran dan informasi kepada semua pihak bahwa ada beberapa tempat yang tidak boleh dilakukan kampanye," ujarnya saat dihubungi, Selasa (27/3) malam.
kampanye sudrajat-syaikhu yang diduga langgar aturan ©2018 Merdeka.com/istimewa
Ia menekankan, tempat yang dilarang itu adalah tempat ibadah, rumah sakit, faslitas umum dan sekolah.
Jika benar kegiatan yang dilakukan Sudrajat adalah kampanye, maka Indra menyebut hal itu melanggar PKPU No 4 tahun 2017 pasal 69.
Ia berharap, laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut bisa ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
"Kami berharap ditindaklanjuti Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat. Soal apa hukumannya, saya serahkan ke Bawaslu," pungkasnya.
Baca juga:
Perindo terbukti langgar UU Pemilu tapi tak kena sanksi, ini sebabnya
Timses Calon Bupati Banyumas nomor 1 ketahuan kampanye tanpa izin
Pakar Politik: Lembaga Survei harus jelaskan figur pemesannya
Hary Tanoe mengaku sudah jelaskan ke Bawaslu soal iklan mars Perindo
PDIP dan PKB kedodoran lawan Demokrat di Jatim