DPR Bahas Wacana Pelarangan Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada Setelah Reses
DPR Bahas Wacana Pelarangan Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada Setelah Reses. Menurutnya korupsi mencederai perasaan rakyat. Karena itu Mardani mendukung eks narapidana korupsi dilarang maju dalam Pilkada 2020.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera setuju dengan ide pelarangan eks narapidana korupsi ikut Pilkada 2020. Kata dia, wacana pelarangan tersebut akan segera dibahas dalam rapat Komisi II setelah massa reses 15 Agustus 2019.
"Ide pelarangan sejak awal saya setuju. Hak publik harus didahulukan dibanding hak pribadi," kata Mardani pada wartawan, Rabu (31/7).
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Bagaimana Dahlan Djambek terlibat dalam PRRI? Pembentukan PRRI di Sumatera Barat karena tidak puas dengan kinerja pemerintah Orde Lama.Dahlan bergabung dengan PRRI bersama tokoh-tokoh besar lainnya seperti Syafruddin Prawiranegara, Soemitro Djojohadikoesoemo, Ahmad Husein, dan Maludin Simbolon.
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
Menurutnya korupsi mencederai perasaan rakyat. Karena itu Mardani mendukung eks narapidana korupsi dilarang maju dalam Pilkada 2020.
"Pilihan kebijakan melarang narapidana maju di Pilkada melindungi kepentingan publik. Komisi II akan membahasnya pasca reses," ungkapnya.
Dia pun menegaskan partainya tidak mencalonkan kepala daerah yang memiliki latar belakang korupsi. "PKS Insyaallah dari awal firmed dukung menolak calon Kepala Daerah mantan napi koruptor," ucapnya.
Sebelumnya, KPU membuka wacana untuk melarang eks koruptor mencalonkan sebagai kepala daerah di Pilkada serentak. Menurut komisioner KPU Hasyim Asy'ari, UU Pilkada harus direvisi. Wacana pelarangan itu mencuat setelah Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang berkasus dua kali di KPK.
Baca juga:
PDIP Solo Sarankan Gibran Belajar Dulu Sebelum Berkarir di Politik
Soal Wacana Pelarangan Eks Koruptor di Pilkada, DPR Ingatkan Pelarangan di Pileg
Tanggapan Mendagri Soal Usulan Napi Koruptor Dilarang Maju Pilkada
Gibran Masuk Bursa Calon Wali Kota Solo, Akankah Ikut Jejak Jokowi?
Gibran-Kaesang Masuk Bursa Cawalkot Solo, PDIP Sebut Tetap Lalui Proses Penjaringan
PDIP Tak Akan 'Mentang-Mentang' di Pilkada Kabupaten Malang