DPR minta Permenkes direvisi agar BPOM awasi obat di RS dan faskes
Sebab selama ini BPOM hanya bisa mengawasi peredaran di luar rumah sakit atau fasilitas kesehatan saja.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menegaskan vaksin dan obat-obatan palsu beredar karena lemahnya pengawasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Maka dari itu komisi IX DPR mendesak agar Permenkes Nomor 58, 35, 30 tahun 2014 dan Permenkes nomor 2 tahun 2016 direvisi dengan jangka waktu 15 hari.
"Memang kita meminta agar Permenkes direvisi. Permenkes 58, 35, dan 30 tahun 2014 ini agar direvisi dengan melibatkan Badan POM. Diberi waktu 15 hari untuk merevisi Permenkes tersebut," kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/7).
Dengan begitu, menurut Dede, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) diberikan kewenangan lebih turut mengawasi peredaran obat di dalam rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Sebab selama ini BPOM hanya bisa mengawasi peredaran di luar rumah sakit atau fasilitas kesehatan saja.
"Posisi yang ada di Kemenkes inilah fungsi pengawasannya tidak dilakukan. Agar semua tidak mengatakan agar Badan POM yang bersalah, maaf Badan POM ini hanya melakukan pengawasan terhadap obat yang beredar di publik. Jadi bukan obat yang beredar di rumah sakit. Nah obat yang beredar di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, itu diawasi oleh Kemenkes dan kepala dinas kesehatan di masing-masing daerahnya termasuk provinsi," ungkapnya.
Lemahnya pengawasan tersebut yang membuat peredaran vaksin dan obat palsu tak terdeteksi publik. Kebanyakan justru terjadi kong-kalikong antara perusahaan obat ilegal dengan pihak rumah sakit, perawat, bidan, atau dokter.
"Supaya tidak terulang lagi seperti ini. Jadi kelalaian pemerintah ini tidak terulang dan bisa dibackup Badan POM. Karena Badan POM memang institusi yang kerjanya melakukan uji sampling, atau uji lapangan terhadap obat-obatan yang beredar," ujarnya.
"Kalau Permenkes itu urusan pemerintah. Kita hanya meminta agar merevisi Permenkes tersebut dengan melibatkan Badan POM di dalamnya. Jadi artinya dalam Permenkes itu nanti ada Badan POM, supaya Badan POM nanti ikut terlibat," imbuhnya.
Seperti diketahui memang komisi IX DPR mendesak agar 4 Permenkes segera direvisi. Beberapa di antaranya ialah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Permenkes Nomor 35 tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian dan Apotek, Permenkes Nomor 58 tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, dan Permenkes Nomor 2 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Mutu Obat pada Instalasi Farmasi Pemerintah.