DPR Sebut Pasal Kontroversial di RUU KUHP Tak akan Dihapus, Hanya Revisi Penjelasan
DPR bukan membahas total melainkan mensosialisasikan pasal-pasal yang dianggap kontroversial ke masyarakat.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly membuka peluang membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang KUHP. Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan pihaknya bukan membahas total melainkan mensosialisasikan pasal-pasal yang dianggap kontroversial ke masyarakat.
Sosialisasi ini akan menyasar berbagai kelompok masyarakat, terutama para mahasiswa yang sempat berdemo dan memprotes.
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.
-
Siapa yang menyampaikan laporan tentang pembahasan RUU Desa? Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.
-
Apa yang diharapkan dari Kaukus Air di DPR RI? Putu berharap, kaukus yang diprakarsai oleh para anggota dewan di periode ini bisa terus memperjuangkan isu-isu terkait air. Ia menegaskan bahwa komitmen dan kepedulian pada kelangsungan air bersih tak sekadar hadir pada momentum World Water Forum (WWF) alias Forum Air Sedunia ke-10 yang akan digelar nanti.
-
Kenapa PSU DPD RI Sumbar dilakukan? Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) umumkan hasil Pemunguntan Suara Ulang (PSU) DPD RI daerah pemilihan Sumbar.
-
Kenapa RPP itu penting? RPP memberikan panduan yang jelas bagi guru tentang apa yang harus diajarkan, bagaimana itu akan diajarkan, dan apa yang diharapkan dicapai oleh siswa. Hal ini membantu guru untuk menyusun dan menyampaikan materi pembelajaran dengan cara yang terstruktur dan terorganisir.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
"Disosialisasikan ke semua kelompok masyarakat," ujar Herman saat dikonfirmasi, Selasa (5/11).
Senada dengan Herman, anggota Komisi III Arsul Sani menyatakan tidak akan ada pembahasan ulang atau pembahasan pasal-pasal tertentu, termasuk pasal yang diprotes seperti zina dan penghinaan presiden.
Komisi III menurut Arsul akan mengubah redaksional untuk memperjelas agar tidak lagi menjadi salah tafsir.
"Enggak ada yang dihapus, paling redaksi atau formulasi dan penjelasannya saja yang disempurnakan," ucapnya.
Dia menyebut sosialisasi dan penyempurnaan RUU KUHP itu akan dilakukan usai masuk dalam Prolegnas. "Ya akan dibahas begitu Prolegnas Lima Tahunan dan Prolegnas Prioritas ditetapkan," tandasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Baca juga:
Kontroversi RUU KUHP: Ditunda Pengesahan karena Didemo, Kini Mau Disahkan Desember
Memori Jokowi Kangen Didemo & Demonstrasi Mahasiswa Tolak UU KPK
Usai Bertemu Jokowi, Forum Rektor Minta Mahasiswa Buka Dialog Soal RKUHP & UU KPK
Perumus RUU KUHP: Pasal Santet Incar Dukun yang Bisa Celakakan Orang
Ketua Tim Perumus Desak Jokowi dan DPR Sahkan RUU KUHP