Draf PKPU Pilkada Bocor, KPU Tegaskan Syarat Pencalonan Kepala Daerah Ikut Putusan MK
KPU menegaskan PKPU mengikuti keputusan MK yakni syarat usia pencalonan kepala daerah dilakukan setelah ditetapkan.
Draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 diduga bocor ke publik.
Hal ini diungkap oleh pengamat militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie, melalui akun media sosial Instagram pribadinya.
Dalam unggahan Connie, salah satu pasal yang terungkap adalah Pasal 15 terkait syarat minimum usia calon kepala daerah (cakada). Menurut Connie, rencananya hari ini akan dilakukan konsiyering pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota antara KPU dan Komisi II DPR RI.
"Namun dalam draft revisi yang disampaikan oleh KPU, Pasal 15 PKPU a quo mengenai syarat usia pencalonan tidak direvisi artinya masih ada upaya 'Pembegalan Konstitusi' melalui PKPU dengan tidak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024," bunyi pasal tersebut yang diunggah oleh Connie dalam akun pribadinya, Sabtu (24/8).
Dalam Pasal 15 unggahan Connie berbunyi syarat berusia paling rendah calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 avat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Artinya, aturan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).
Penjelasan KPU
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik memastikan draf terkait Rancangan PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah dalam kontestasi Pilkada 2024 tersebut hoaks.
"It’s Hoaks. Untuk demokrasi elektoral kita, mari kita hentikan gaya komunikasi manipulatif dengan cara mendistribusikan informasi yang tidak benar dan tidak faktual," kata Idham saat dikonfirmasi merdeka.com.
Idham mengatakan, KPU sudah menyusun draft perubahan Pasal 15 dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan sepenuhnya merujuk pada pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Draf Rancangan KPU yang telah disusun KPU itu juga telah bocor dan beredar di kalangan publik pada Sabtu (24/8) pagi. Dalam draf rancangan PKPU yang bocor itu menyebutkan dasar pembuatan PKPU tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya, sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pasal 15 dicek," ujar Idham.
KPU Ikut Putusan MK
Sebelumnya pada Kamis (22/8), KPU RI memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (20/8).
“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta (22/8).
Afif pun memastikan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.
Sementara itu, draft PKPU yang diduga bocor tersebut, memuat aturan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah diatur dalam Pasal 11 ayat 1.
Sebagai contoh dalam Pasal 11 ayat 1 butir a (1) disebutkan bahwa untuk pilkada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen) di provinsi tersebut.
Terkait usia calon kepala daerah diatur dalam Pasal 15 PKPU tersebut dan merujuk pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Pasal 15 berbunyi "Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".